Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya," tegasnya.

Jakarta, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil lantaran PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Isamil dalam keterangannya Kamis, 19 Juni 2025.

Ismail menjelaskan sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK terangnya, telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud. Maka dari itu, kata Ismail, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bahwa PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pihak lainnya.

Kemudian, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Selanjutnya, OJK meminta agar menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Serta, harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah menyerahkan permohonan pembangunan rumah para eks lombatan GAM dari Pemerintah Aceh ke Wamen Perkim Fahri Hamzah, di aula Rumah Dinas Wagub, Jum’at (20/6).
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) angkat bicara terkait ramainya kabar kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz yang berlayar di sekitar perairan Aceh.
Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Kami Tak Akan Bicara dengan Mitra Kejahatan Israel
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menorehkan prestasi di kancah global dengan meraih peringkat 66 dunia kategori SDGs 4: Quality Education dalam THE Impact Rankings 2025.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di St. Petersburg pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kloter 01 jamaah haji asal Aceh telah tiba dengan selamat di Madinah pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 16.40 waktu Arab Saudi (WAS).
Israel Bantai Puluhan Warga Palestina saat Antre Bantuan Makanan
Pemain Inter Miami Lionel Messi
Timnas Iran di Kualifikasi Piala Dunia 2026
IAEA Kehilangan Jejak di Mana Stok 409 Kg Uranium Level Bom Nuklir Iran Kini Disimpan
Gila Massal di Israel! Gangguan Mental Warga Melonjak 350% akibat Serangan Rudal Iran
Iran Tidak Gentar, Luncurkan Rudal Balistik ke Wilayah Israel, Bisa Jangkau Hingga 2.000 Kilometer
Kabar Duka, Desainer Hengki Kawilarang Meninggal Dunia
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh Kamis (19/6). (Foto: Ist)
KPK Didesak Geledah Rumah Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji
Burhanuddin Muhtadi Sebut Hasil Survei 72% Masih Suka Jokowi, Kepemimpinannya Efektif
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks