OJK rilis panduan penyusunan laporan keuangan PSAK 71 dan PSAK 68 untuk perbankan
Stan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12). KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan, terutama dalam penerapan ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan PSAK 68 untuk perbankan di tengah gempuran pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam keterangan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan panduan ini dikeluarkan terkait dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan yang dikeluarkan melalui surat edaran.
Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 68.
Ada beberapa poin yang diminta oleh OJK kepada pihak perbankan yaitu mematuhi dan melaksanakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan secara produktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid- 19.
Kemudian menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan profil debitur dengan jangka waktu selama-lamanya satu tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid -19.
Berikutnya menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi dalam stage 1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Lalu melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak Covid -19 dan tidak dapat pulih pasca-restrukturisasi atau dampak Covid berakhir
Selain itu, OJK juga memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam penerapan PSAK 68 yaitu pengukuran nilai wajar dari surat berharga mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek yang mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar surat berharga.