OJK Tegaskan Hendra Supardi Sebagai Plt Dirut Bank Aceh yang Sah
Infoaceh.net, Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank Aceh yang sah saat ini adalah Hendra Supardi.
Meskipun Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank Aceh telah menunjuk Fadhil Ilyas telah sebagai Plt Dirut Bank Aceh Syariah pada 17 Maret 2025, namun Fadhil belum mendapat persetujuan dari OJK.
Hal itu disebabkan pihak dewan komisaris Bank Aceh dan pemegang saham belum juga mengajukan nama Fadhil Ilyas ke OJK untuk mendapatkan persetujuan.
Padahal persetujuan OJK hal yang wajib dipenuhi sebagai legalitas untuk menjadi Plt. Dirut Bank Aceh.
Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyebutkan masa jabatan Plt. Dirut Bank Umum maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Menurut Kepala OJK Provinsi Aceh, status atau posisi Plt. Dirut Bank Aceh Syariah hingga saat ini masih tercatat atas nama Hendra Supardi, karena nama Fadhil Ilyas belum diajukan untuk mendapatkan persetujuan.
“Benar. Sebelum Plt Dirut yang baru (Sdr Fadhil Ilyas) disetujui OJK, maka Plt Dirut yang lama (Sdr Hendra Supardi) masih efektif menjabat sebagai Plt Dirut Bank Aceh sampai sekarang,” terangnya.
Kepala Perwakilan OJK Aceh Daddi Peryoga mengaku pihaknya hingga Senin (24/3) belum menerima usulan Plt. Dirut Bank Aceh atas nama Fadhil Ilyas
“Sampai hari ini, Senin (24/3) belum. OJK belum menerima usulan permohonan persetujuan Plt Dirut Bank Aceh atas nama Fadhil Ilyas,” ujar Daddi Peryoga.
Sehingga, pihak OJK pun belum bisa memberikan persetujuan kepada Plt. Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas, karena belum diajukan usulan oleh Bank Aceh ke OJK.
“Bagaimana kita mau menyetujui atau menolak Plt Dirut kalau permohonannya saja belum kami terima.
Karena itu, status Plt. Direktur Utama Bank Aceh saat ini yang sah adalah M. Hendra Supardi sesuai SK Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Terkait dengan hasil keputusan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 yang memutuskan Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama melalui SK Gubernur nomor 500/611/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan mencabut keputusan Dewan Komisaris No. 001/D-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang mengangkat M. Hendra Supardi sebagai Plt. Ditektur Utama, dianggap belum sah karena belum mendapat persetujuan dari OJK Aceh.