Ekonomi

Oknum Pegawai BSI Lhoknga Tipu Nasabah Rp 668,5 Juta Diserahkan ke Jaksa

Infoaceh.net, ACEH BESAR — Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Jum’at, 20 Desember 2024.

Tersangka merupakan oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar berinisial APW.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, Jum’at, 20 Desember 2024.

Baca Juga:  Pasokan Semen di Aceh Mulai Stabil, SIG Maksimalkan Produksi Pabrik Lhoknga-Lhokseumawe

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga.

Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitra guna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Baca Juga:  PLN Perpanjang Keringanan Biaya Tambah Daya Lewat Program Merdeka Daya

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi BSI sebanyak Rp 668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait