Patuhi Regulasi, Bank Aceh Konsultasi dengan OJK untuk Pengajuan Plt Dirut
Aturan OJK sendiri bersifat lex specialis, yang berarti aturan yang lebih umum harus tunduk pada aturan khusus yang berlaku di sektor perbankan.
Selain itu, OJK secara aktif telah memberikan advice dan arahan kepada manajemen Bank Aceh agar operasional bank tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan regulasi.
Hal ini dapat dilihat dari pencapaian kinerja positif Bank Aceh sepanjang tahun lalu, antara lain kenaikan aset bank yang mencapai Rp 31 triliun.
Pencapaian laba sebesar Rp 590 miliar. Peningkatan dividen yang diberikan kepada pemerintah menjadi Rp 300 miliar, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 296 miliar, atau mengalami pertumbuhan sekitar 1,35%
Capaian ini menunjukkan Bank Aceh terus tumbuh secara sehat dan tetap dalam jalur yang sesuai dengan prinsip perbankan syariah serta regulasi OJK.
Komitmen Bank Aceh terhadap Kepatuhan Regulasi
Bank Aceh berkomitmen untuk memenuhi seluruh aspek regulasi guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional bank.
Dewan Komisaris bersama Manajemen terus bekerja secara intensif agar seluruh persyaratan yang diminta OJK dapat dipenuhi dalam waktu secepatnya.
“Kami memastikan setiap proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap Bank Aceh,” ujar Iskandar, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh.