Payment Point Bank Aceh Syariah Beroperasi di Kantor Bupati Aceh Utara
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib bersama Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, Senin (30/8) meresmikan operasional jaringan kantor payment point Bank Aceh Syariah yang berada di lantai dua gedung Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon Aceh Utara.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengatakan, kehadiran layanan kantor Bank Aceh Syariah di kantor Bupati Aceh Utara akan sangat bermanfaat bagi aktifitas transaksi keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Utara maupun pribadi. Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan aparatur sipil negara di Aceh Utara menggunakan layanan Bank Aceh Syariah.
“Bank Aceh Syariah adalah bank miliki kita, karena itu kehadirannya harus didukung oleh kita selaku masyarakat Aceh,” ujarnya.
Thaib berharap, nantinya Bank Aceh Syariah dapat membangun jaringan kantor setara Cabang di Lhoksukon.
Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman mengatakan, operasional kantor payment point ini merupakan jaringan kantor ke-12 bagi Bank Aceh Syariah Cabang Merdeka Lhokseumawe. Sebelumnya telah tersedia masing-masing 1 unit kantor cabang, 9 unit kantor cabang pembantu, 1 unit kantor kas dan 1 unit payment point.
“Kehadiran kantor payment point kami harapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi aparatur sipil negara yang bertugas, maupun masyarakat yang berkesempatan hadir disini,” ujar Haizir.
Dikatakannya, untuk mendukung akselerasi keuangan digital, sejak setahun terakhir, Bank Aceh Syariah telah meluncurkan sejumlah layanan digital seperti aplikasi mobile banking Action, Kartu Debet, mesin Cash Recycling Machine, dan penerapan fitur Quick Response Code Indonesian Standar atau (QRIS) pada aplikasi Action.
Ditambahkan Haizir, tahun ini Bank Aceh Syariah juga telah menargetkan sejumlah layanan baru seperti internet banking, uang elektronik, mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun kerjasam pembayaran dengan sejumlah e-commerce yang ada di Indonesia.
Sementara tahun 2022, Bank Aceh Syariah menargetkan program layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif atau laku pandai dan implementasi layanan digital banking di beberapa unit kerja.
“Diseminasi jaringan kantor dan layanan digital, kami harapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh nasabah Bank Aceh Syariah,” ujarnya.
Di akhir acara, Haizir menyerahkan secara simbolis deviden sebesar Rp 16,6 miliar bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, yang diterima langsung Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib.
Sementara Muhammad Thaib menyerahkan secara simbolis penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk Bank Aceh Syariah sebesar Rp 2 Miliar. “Penyertaan modal yang diberikan sangat berarti bagi penguatan struktur modal bank,” ujar Haizir.
Dijelaskannya, peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 12/pojk.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang konsolidasi bank umum, telah mewajibkan struktur modal bank milik pemerintah daerah di Indonesia harus memenuhi modal minimal berjumlah Rp 3 triliun selambat-lambatnya pada tahun 2024.
Acara peresmian turut dihadiri Sekretaris Aceh Utara Dr A Murtala, pimpinan SKPK, sementara dari Bank Aceh Syariah turut dihadiri Pemimpin Divisi Umum Bank Aceh Syariah Iskandar, Pemimpin Divisi Usaha Kecil dan Menengah Iskandar, Pemimpin Cabang Merdeka Lhokseumawe Taufik Saleh, Pemimpin Cabang Samudera Lhokseumawe Baihaqi, Pemimpin Cabang Bireuen Junaidi Ramli, Pemimpin Cabang Idi T Firmansyah dan Pemimpin Cabang Banda Aceh Hendra Supardi. (IA)