Infoaceh.net, BANDA ACEH — PT Pembangunan Aceh (PEMA) menyatakan terbuka atas semua kritik dari publik.
Humas PT PEMA Cut Nanda Risma Putri, mengatakan kritik dan dukungan publik penting untuk perbaikan kinerja PT PEMA ke depan.
“Termasuk isu yang berkembang terkait perusahaan saat ini,” kata Cut Nanda Risma dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 November 2024.
Cut Nanda Risma mengatakan manajemen PEMA sedang mengambil sejumlah langkah agar isu yang berkembang mendapat kejelasan.
Dia mengatakan perusahaan melakukan langkah-langkah internal untuk memastikan kebenaran isu tersebut, termasuk dengan menginvestigasi pihak yang terkait dengan isu tersebut.
Saat ini, kata Cut Nanda, manajemen terus membenahi tata kelola perusahaan dengan melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan mulai level staf hingga manajer.
Kemudian, Cut Nanda menambahkan, perusahaan melakukan pembenahan bisnis yang sedang dan akan dilakukan. Dan membenahi kinerja beberapa anak usaha yang terbentuk.
“Sekali lagi, sesuai arahan Direktur Utama PT PEMA, kami akan terus berbenah. Dan berharap publik dapat terus memperhatikan kinerja perusahaan agar lebih baik dan memberikan kontribusi demi perekonomian Aceh kini dan masa depan,” kata Cut Nanda.
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di perusahaan plat merah Pemerintah Aceh itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pemerasan atau pungli di lingkungan Perusahaan Daerah PT Pemerintah Aceh (PEMA) oleh oknum direksi terhadap beberapa pegawai di PEMA,” kata Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh Yuni Eko Hariatna di Banda Aceh, Senin (4/11/2024).
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, disebutkan ada dua oknum direksi yang melakukan pungutan liar tersebut, peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu 10-16 Juli 2024.
Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum direksi tersebut dilakukan dengan memberikan secarik kertas kuning yang sudah tertera angkanya untuk jumlah yang harus disetor kepada keduanya dari uang jasa produksi (bonus) yang diterima para pegawai tersebut.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh YARA, ada sepuluh orang pegawai ditarik uang bonus jasa produksi yang diterima mereka jika ditotal dari semuanya potongan hak pegawai tersebut berjumlah sebesar Rp 1.357.503.000.