Pemerintah Aceh Cabut Izin Tiga Perusahaan Tambang Minerba
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali melakukan pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba).
Masing-masing milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis kepada media melalui Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Selasa (31/10).
Marthunis menjelaskan, pencabutan IUP Minerba tiga perusahan itu dilakukan dengan sangat hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga.
Pemerintah Aceh mengapresiasi pemegang izin yang mengikuti prosedur penambangan yang baik, tetapi akan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang abai pada peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practices,” tegas Marthunis.
Ia menuturkan, pencabutan tiga IUP di atas tidak sembarangan, melainkan sudah melalui observasi, pembinaan, dan pernilaian, oleh Tim Evaluasi Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh.
Tim Evaluasi melakukan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan atas semua aspek pertambangan yang baik, meliputi aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek finansial.
Marthunis memaparkan, hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018.
Tim Evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktivitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan. Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan.
Sementara itu, lanjut Marthunis, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba juga merekomendasikan pencabutan IUP Operasi Produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya.
PT MMU tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi. Selain itu, PT MMU tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.