Pemerintah Aceh Cabut Izin Tiga Perusahaan Tambang Minerba
Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar.
Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktivitasnya dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tangung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahan atau pelaku usaha,” kata Marthunis.
Lebih lanjut Marthunis menegaskan, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban yang mesti diselesaikan oleh pihak perusahaan atau pelaku usaha.
Meski IUP Minerba PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ telah dicabut terhitung 29 September 2023, namun ketiga perusahaan tersebut harus menunaikan kewajiban yang belum dilaksanakan dan juga kewajiban setelah pencabutan IUP-nya.
PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ wajib menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, menyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan, dan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan yang digunakan.
Lebih lanjut Marthunis menekankan, 13 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi Minerba yang telah dinilai oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba Pemerintah Aceh diingatkan untuk menunaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan izinnya akan kita cabut,” tegas Marthunis.
Seperti pernah diberitakan, sebelum IUP ketiga perusahaan Minerba ini dicabut, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP atas nama PT Beri Mineral Utama (BMU) melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang IUP Operasi Produksi Kepada PT BMU. (IA)