Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Cabut Izin Tiga Perusahaan Tambang Minerba

Pemerintah Aceh kembali mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar

Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar.

Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktivitasnya dalam beberapa tahun terakhir.

“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tangung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahan atau pelaku usaha,” kata Marthunis.

Lebih lanjut Marthunis menegaskan, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban yang mesti diselesaikan oleh pihak perusahaan atau pelaku usaha.

Meski IUP Minerba PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ telah dicabut terhitung 29 September 2023, namun ketiga perusahaan tersebut harus menunaikan kewajiban yang belum dilaksanakan dan juga kewajiban setelah pencabutan IUP-nya.

PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ wajib menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, menyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan, dan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan yang digunakan.

Lebih lanjut Marthunis menekankan, 13 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi Minerba yang telah dinilai oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba Pemerintah Aceh diingatkan untuk menunaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan izinnya akan kita cabut,” tegas Marthunis.

Seperti pernah diberitakan, sebelum IUP ketiga perusahaan Minerba ini dicabut, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP atas nama PT Beri Mineral Utama (BMU) melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang IUP Operasi Produksi Kepada PT BMU. (IA)

Lainnya

Raja Ampat Bukan Milik Investor
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Enable Notifications OK No thanks