Pemerintah Aceh Gali Sumber Pendapatan Lewat Qanun Pajak dan Retribusi
Adapun pemungutan Retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, yakni Retribusi Jasa Umum, retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Dalam sambutan Pj Gubernur otu, Iskandar mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPRA, Tim Asistensi Pemerintah Aceh dan Para Tenaga Ahli baik dari unsur Pemerintah Aceh dan DPRA, yang telah meluangkan waktunya guna memberikan pemikiran yang konstruktif, inovatif dan visioner untuk menyelesaikan Rancangan Qanun Aceh tersebut. (IA)