Pemerintah Pusat Alihkan Sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Aceh ke BPMA
Dengan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ESDM tersebut, maka akan menambah jumlah Wilayah Kerja yang menjadi wilayah kewenangan BPMA.
Saat ini, terdapat 4 Wilayah Kerja Eksploitasi dan 3 Wilayah Kerja Eksplorasi yang berada di bawah pengawasan BPMA.
Sebagaimana diketahui, BPMA adalah Badan Pemerintah yang dibentuk dalam rangka pengelolaan bersama hulu migas di Aceh.
Wilayah Kewenangan BPMA saat ini meliputi daratan Aceh dan laut sekitar Aceh hingga batas 12 mil dari garis pantai terluar. Untuk Wilayah Kerja yang terletak di luar batas 12 mil tersebut saat ini masih menjadi Wilayah Kewenangannya SKK Migas. (IA)