Pemkab Aceh Utara Tambah Modal untuk Bank Aceh Rp 24,5 Miliar
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan transaksi penambahan modal untuk PT Bank Aceh Syariah (BAS) senilai Rp 24,5 miliar melalui sistem inbreng aset tanah eks Terminal Bus Lhoksukon.
Kepastian itu diperoleh setelah PT BAS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Banda Aceh, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam RUPS itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah berhasil menggolkan usulan untuk penambahan modal dari Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS bersumber dari transaksi inbreng aset tanah eks Terminal Bus Lhoksukon senilai Rp 24,5 miliar.
“Alhamdulillah, usulan kita diterima oleh para pihak, artinya Pemkab Aceh Utara berhasil melakukan penambahan Rp 24,5 miliar untuk penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah. Tentu saja kita akan mendapatkan bagian dividen yang lebih besar nantinya,” kata Azwardi Abdullah, Rabu, 15 Maret 2023.
Inbreng merupakan transaksi untuk memasukkan aset nontunai berupa tanah atau lainnya dari pemegang saham untuk digunakan sebagai modal perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pemkab Aceh Utara, kata Azwardi, memanfaatkan aset tanah eks-Terminal Bus Lhoksukon yang selama ini terkesan telah terlantar. Aset ini “dijual” kepada PT BAS, namun Pemkab Aceh Utara tidak mau menerima uang tunai.
“Hasil penjualan ini senilai Rp 24,5 miliar seluruhnya kita jadikan sebagai tambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Syariah. Dengan demikian hasilnya akan kita terima nantinya secara terus menerus melalui pembagian dividen setiap tahun,” kata Azwardi.
Hal itu dibenarkan Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe Taufik Saleh. Menurut Taufik, peralihan aset tanah dan bangunan eks Terminal Bus Lhoksukon dari Pemkab Aceh Utara kepada manajemen BAS akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.
“Kami sedang menyiapkan sertifikat saham untuk secepatnya diserahkan kepada Pemkab Aceh Utara sebagai bukti penyertaan modal dari sumber inbreng aset tanah tersebut,” ujar Taufik Saleh.
Taufik menjelaskan proses inbreng aset tanah eks Terminal Bus Lhoksukon berawal dari permintaan manajemen Bank Aceh untuk mendapatkan lokasi pembangunan Kantor BAS Cabang Lhoksukon.