INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pemko dan Kejari Banda Aceh Panggil 60 Wajib Pajak Menunggak

Last updated: Selasa, 6 Juni 2023 16:05 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pemko Banda Aceh bersama Kejari Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah
Pemko Banda Aceh bersama Kejari Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah
SHARE

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.

Pemanggilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan di aula Kejari Banda Aceh pada 15 Mei 2023.

Aktivitas Tambang PT Mifa Tetap Beroperasi di Tengah Bencana Aceh

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar, Selasa (6/6/2023).

- ADVERTISEMENT -

“Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejari Banda Aceh mulai hari ini. Dalam pekan ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 wajib pajak dari total 60 wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022,” ujarnya.

Lebih lanjut Safiran menjelaskan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap wajib pajak yang belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Satpol PP-WH selaku OPD penegakan Peraturan Daerah (Qanun).

“Namun demikian masih juga terdapat wajib pajak yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini kami serahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan menyebutkan, pemanggilan ini merupakan salah satu langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh.

Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Ia berharap, pemanggilan oleh Kejari dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak itu sendiri. Menurutnya, pajak daerah sifatnya mengikat dan memaksa.

- ADVERTISEMENT -

“Lagi pula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota.”

Oleh sebabnya, ia berharap para wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu.

“Setiap wajib pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya,” tuturnya.

Terkait hal itu, Plt Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para wajib pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Ia juga menegaskan, pihak Kejari berkomitmen melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Banda Aceh.

“Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada setiap wajib pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” ujarnya. (IA)

TAGGED:acehbandadanekonomikejarimenunggakpajakpanggilpemkowajib
Previous Article Kapolres AKBP Dodon Priyambodo memimpin sertijab Kabag Ops, Kabag Log, Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kapolsek Bandar Baru dan Kapolsek Meurah Dua, Selasa (6/6) Enam Perwira Polres Pidie Jaya Dimutasi, Berikut Daftarnya
Next Article Lima Perempuan Berjasa dan Berprestasi Aceh Terima Penghargaan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Diterjang Banjir di Tujuh Kabupaten
Rabu, 7 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Plt. Kepala BPS Aceh Tasdik Ilhamuddin. (Foto: Ist)
Ekonomi

Harga Barang Melambung Usai Bencana, Aceh Catat Inflasi Tertinggi di Indonesia  

Selasa, 6 Januari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui program Pertamina Peduli mendirikan dua tenda posko yang difungsikan sebagai sekolah dan pesantren sementara bagi anak-anak terdampak bencana di Pidie Jaya.
Ekonomi

Pertamina Hadirkan Sekolah dan Pesantren Sementara untuk Anak Terdampak Bencana di Pidie Jaya

Selasa, 6 Januari 2026
Ilustrasi Inflasi
Ekonomi

Pasca Banjir Sumatra, Aceh Tercekik Inflasi: Harga Pangan Tak Terkendali

Senin, 5 Januari 2026
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas menyerahkan bantuan program "Bank Aceh Peduli" Rp642 juta untuk penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, yang diterima Sekda Aceh M Nasir Syamaun. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Salurkan Bantuan “Bank Aceh Peduli” untuk Penanganan Bencana Rp642 Juta  

Senin, 5 Januari 2026
Tumpukan kayu di lokasi banjir bandang Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Ekonomi

Kerugian Sektor Perikanan Aceh Timur Capai Rp2,64 Triliun Akibat Banjir

Sabtu, 3 Januari 2026
Petugas PLN menyambung jaringan listrik di Rumah Hunian Sementara Aceh Tamiang. PLN telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan di kawasan tersebut, seperti pembangunan trafo, jaringan listrik dan kWh meter untuk masing-masing rumah yang telah terbangun. (Foto: Ist)
Ekonomi

PLN Sambung Jaringan Listrik ke Bangunan Huntara di Aceh Tamiang 

Jumat, 2 Januari 2026
BSI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

BSI Bangun 15 Persen Huntara Korban Banjir Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Tahap IV yang merupakan tahap akhir dengan APBA sebesar Rp23,7 miliar tidak selesai hingga akhir tahun 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

Empat Tahun Dikerjakan, Gedung Dinas Keuangan Aceh Tak Rampung Akhir 2025

Kamis, 1 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?