Pemko dan Kejari Banda Aceh Panggil 60 Wajib Pajak Menunggak
Oleh sebabnya, ia berharap para wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu.
“Setiap wajib pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya,” tuturnya.
Terkait hal itu, Plt Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para wajib pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Ia juga menegaskan, pihak Kejari berkomitmen melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Banda Aceh.
“Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada setiap wajib pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” ujarnya. (IA)