INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pengelolaan Pertambangan di Aceh Belum Berpihak ke Rakyat

Last updated: Jumat, 4 April 2025 18:36 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 7 Menit
SHARE

Infoaceh.net, TAPAKTUAN — Pengelolaan pertambangan di Aceh selama ini dinilai belum berpihak kepada rakyat.

Seharusnya Aceh dengan kekhususannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah bersifat nasional di Aceh, maka dapat mengatur secara kongkrit terkait izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai keterlibatan dan partisipasi rakyat dalam mengelola sumber daya mineral dan batu bara di Aceh.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di Jakarta, Jum'at (24/10).
Tiongkok Bangun Industri Unggas di Aceh, Mualem Minta Dukungan Menteri Perdagangan

“Untuk pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 itu sudah lebih dulu diatur secara khusus dalam pasal 156 ayat (3) UUPA, yang berbunyi, bahwa sumber daya alam, yang meliputi bidang pertambangan, yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan dan kelautan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan. Namun pemerintah Aceh melalui Qanun nomor 15 tahun 2017 junto Qanun 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan pertambangan dan batu bara belum dapat memaksimalkan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh tersebut,” ungkap Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, Jum’at, 4 April 2025.

- ADVERTISEMENT -

Sebenarnya, kata Delky, Pemerintah pusat sudah memberikan peluang kepada daerah khusus seperti Aceh dalam pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 173 A sebagaimana disebutkan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 3 tahun 2020.

Berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh, M Nasir menerima Dubes Bangladesh untuk Indonesia Tarikul Islam, di ruang rapat Sekda, Jum'at (24/10). Pemerintah Bangladesh tertarik menjalin kerja sama dengan Pemerintah Aceh di sektor pertanian, pendidikan, kesehatan dan industri garmen. (Foto: Ist)
Pemerintah Bangladesh Tertarik Jalin Kerja Sama dengan Aceh

“Bukti nyata pengelolaan pertambangan di Aceh belum berpihak kepada kepentingan rakyat yakni sampai detik ini belum adanya satu wilayah pertambangan rakyat (WPR) pun ditetapkan di Aceh, sehingga menunjukkan qanun pertambangan Aceh sebelumnya belum mengakomodir secara maksimal terkait pertambangan rakyat dan masih lemahnya pengaturan pemerintah dalam hal pengelolaan pertambangan rakyat,” ujarnya.

Menurut Delky, belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) membuktikan Pemerintah Aceh selama ini belum memaksimalkan kekhususan Aceh dalam melibatkan partisipasi masyarakat di sektor pertambangan.

“Jika wilayah pertambangan rakyat (WPR) belum ditetapkan, maka keinginan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang selama ini diucapkan terkait pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) akan sulit diwujudkan,” katanya.

Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menerima penghargaan Platinum Award kategori "The Highest Digital Channels Transaction Bank" di ajang PRIMA Awards 2025 yang digelar di The Mulia Resort, Bali, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Layanan Digital Unggul, Bank Aceh Raih Penghargaan Tertinggi di PRIMA Awards 2025

Dia menguraikan, tidak Adanya Penetapan WPR di Aceh selama ini dikarenakan lima hal.

- ADVERTISEMENT -

Pertama, kurangnya data dan informasi tentang potensi mineral di Aceh dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR, sehingga Gubernur Aceh seyogyanya mengevaluasi kinerja Dinas ESDM Aceh agar ke depan bisa lebih maksimal.

Kedua, kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah, seperti antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR.

Ketiga, masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya WPR dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR, sehingga Dinas ESDM Aceh semestinya dapat menyosialisasikan serta memfasilitasi pertambangan rakyat yang legal, ekonomis dan ramah lingkungan

Keempat, kurangnya sumber daya, seperti dana dan tenaga ahli di instansi terkait, dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR

Kelima, kurangnya peraturan yang jelas tentang WPR di Aceh dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR.

Untuk itu, Pemerintah Aceh dengan kekhususannya seharusnya melakukan revisi/perubahan qanun nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh, kemudian menambahkan pasal yang mengatur secara khusus terkait izin pertambangan rakyat

Keenam, konflik kepentingan yang menyebabkan Pemerintah kesulitan dan ragu-ragu dalam menetapkan WPR, sehingga kebijakan yang dilakukan pemerintah kerap menguntungkan korporasi tambang, namun mengabaikan partisipasi masyarakat.

Tak heran jika di beberapa daerah seperti di Aceh Selatan terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang, karena dinilai selama ini masyarakat hanya diibaratkan ‘buya lam krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki’ (masyarakat hanya sebagai penonton, korporasi tambang yang menikmati hasil SDA).

Kata Delky, tidak adanya penetapan WPR selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan yang tidak terkendali, yang selama ini sering disebut pertambangan ilegal atau PETI.

Kemudian tidak adanya penetapan WPR dan pemberian IPR dapat menyebabkan kehilangan pendapatan bagi masyarakat dan pemerintah akibat kegiatan pertambangan yang tidak terkendali sehingga tidak adanya pendapatan asli daerah (PAD), biasanya yang diuntungkan dalam hal ini hanya oknum-oknum sementara daerah dirugikan.

Selanjutnya, tidak adanya penetapan WPR dapat menyebabkan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan tambang akibat kegiatan pertambangan yang tidak terkendali, karena kerap terjadi perusahaan tambang mencaplok lahan yang biasa digunakan masyarakat untuk aktivitas pertambangan yang berujung kepada konflik sosial.

“Melihat kondisi itu, diperlukan langkah kongkrit Pemerintah Aceh untuk sesegera mungkin membahas kembali/merevisi dan mengesahkan regulasi pengelolaan pertambangan yang mengakomodir secara kongkrit terkait pertambangan rakyat di dalamnya, sehingga ke depan Pemerintah Aceh dapat menetapkan wilayah-wilayah pertambangan rakyat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dapat memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) pada wilayah yang telah ditetapkan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Delky, diharapkan ke depan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh dapat memfasilitasi legalitas pertambangan rakyat, melakukan fasilitasi dan edukasi penggunaan teknologi yang ekonomis, ramah kesehatan dan lingkungan kepada penambang rakyat, serta memberikan berbagai solusi terkait Pengelolaan tambang rakyat.

Dia menyebutkan, dengan ditetapkannya WPR dan diberikannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kita semoga apa yang diinginkan dan dijanjikan pemerintahan Mualem-Dek Fad terkait pertambangan rakyat dapat terealisasi sehingga di hati masyarakat kekhususan Aceh dalam pengelolaan SDA sebagaimana termaktub dalam MoU Helsinki dan UUPA bukanlah sebatas angan-angan belaka,” pungkasnya.

Previous Article Operasional Terbatas Saat Libur Idulfitri, BSI Aceh Terima Setoran Tunai Rp500 Miliar Lebih
Next Article Lagi, Mobil Wisatawan Asal Medan Alami Laka Lantas Tunggal di Sabang

Populer

Keluarga Kerajaan Arab Saudi, Keluarga Saud, dinobatkan sebagai keluarga terkaya di dunia dengan total kekayaan mencapai Rp22 kuadriliun, melampaui Elon Musk hingga keluarga kerajaan Inggris.
Ekonomi
Keluarga Kerajaan Saudi Terkaya di Dunia, Harta Rp22 Kuadriliun Kalahkan Elon Musk
Minggu, 17 Agustus 2025
Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik
Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh
Sabtu, 25 Oktober 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Petugas Wilayatul Hisbah dari Satpol PP-WH Banda Aceh menegur langsung pria bercelana pendek saat olahraga di lapangan Blang Padang. (Foto: Ist)
Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Tegur Warga Pakai Celana Pendek Saat Olahraga di Blang Padang
Jumat, 24 Oktober 2025
Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah
Aceh
Pensiun Tahun Depan, Brigjen Marzuki Ali Basyah Hanya 10 Bulan Menjabat Kapolda Aceh
Selasa, 26 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Hutama Karya resmi menunjuk Ir Mardiansyah ST MT MBA sebagai Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan yang baru
Ekonomi

Hutama Karya Tunjuk Mardiansyah Jadi Sekretaris Perusahaan yang Baru

Jumat, 24 Oktober 2025
Bank Aceh Syariah sebagai penyelenggara akad massal KUR di Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Selasa (21/10).
Ekonomi

Akad Massal KUR, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan UMKM untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Kamis, 23 Oktober 2025
BPJN Aceh di bawah Kementerian PU dinilai telah lakukan pembohongan publik terkait pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan tahun 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

BPJN Aceh Dinilai Bohongi Publik, Proyek Jalan Senilai Rp145 Miliar Diubah Jadi E-Katalog

Rabu, 22 Oktober 2025
Citra air mineral AQUA yang selama ini melekat di benak publik sebagai “air pegunungan murni” kini mulai dipertanyakan.
Ekonomi

Bongkar Fakta Iklan: Ternyata Air AQUA dari Sumur Bor, Bukan Pegunungan Seperti yang Diklaim

Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Gampong Kuta Blang, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo terkait IUP eksplorasi emas dan perak di wilayah setempat.
Ekonomi

Keuchik di Aceh Selatan Cabut Rekomendasi Tambang Emas PT Empat Pilar Bumindo

Rabu, 22 Oktober 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Ekonomi

Banda Aceh Catat Realisasi Belanja Tertinggi di Aceh, Kedua Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025
OJK Aceh dan Pemko Langsa meraih Rlrekor MURI atas pembukaan rekening Pasar Modal ASN Terbanyak di Indonesia. (Foto: Ist)
Ekonomi

ASN Kota Langsa Raih Rekor MURI, Serentak Buka 2.025 Rekening Pasar Modal

Selasa, 21 Oktober 2025
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST melakukan panen lobster di Keramba Jaring Apung, Ulee Lheue, Kamis sore (16/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Lobster Ulee Lheue Tembus Pasar Jakarta dan Bali

Sabtu, 18 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?