Pengesahan Koperasi Merah Putih di Aceh Sudah 80 Persen
Banda Aceh, Infoaceh.net – Progres pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD/K) di Aceh telah mencapai 80 persen.
Hingga 26 Juni 2025, sebanyak 5.185 dari total 6.500 desa/kelurahan di Aceh telah memperoleh status hukum koperasi.
Capaian ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman, dalam rapat evaluasi percepatan pembentukan koperasi yang digelar di Ruang Setda Aceh, Kamis (26/6/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Tim Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih ke sejumlah kabupaten/kota.
Meurah mencatat peningkatan hampir 4 persen dibanding hari sebelumnya.
Namun demikian, masih terdapat 1.315 desa yang belum tersentuh proses pengesahan. Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah desa belum berproses terbanyak, yakni 488 desa.
Sebaliknya, delapan kabupaten/kota telah menuntaskan pengesahan 100 persen, yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Pidie Jaya, Banda Aceh, Sabang, dan kota Subulussalam.
Keberhasilan ini disebut Meurah sebagai hasil kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan para notaris setempat.
Dalam kesempatan itu, Meurah juga menyoroti rendahnya partisipasi notaris. Dari 231 notaris yang terdaftar, hanya 157 yang aktif memproses pengesahan koperasi.
Ia mendorong model layanan berbasis jarak—misalnya akses ke notaris terdekat—guna memudahkan masyarakat.
“Target kita jelas: tak satu pun desa tertinggal dalam proses ini,” tegas Meurah.
Rapat turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, serta para kepala dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Aceh.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil akan menurunkan tim asistensi dan memperkuat koordinasi dengan Dinas Koperasi kabupaten/kota agar seluruh dokumen pasca-Musdesus segera diproses.