Penuhi Kebutuhan Hunian Milenial, BTN Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Syariah Banda Aceh
BANDA ACEH – PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, meresmikan gedung baru Kantor Cabang Syariah (KCS) BTN Syariah Banda Aceh, Rabu (29/6/2022).
Gedung baru yang berada di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh itu, merupakan relokasi cabang BTN Syariah yang dulunya berada di Jalan Teuku Umar, Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh.
Peresmian dilakukan oleh Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo didampingi Gubernur Aceh diwakili Asisten Sekda Aceh Bidang Administrasi Umum Iskandar AP, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Yusri, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia T Amir Hamzah dan Ketua Dekranasda Aceh Dyah Erti Idawati.
Pada momen tersebut, Dyah Erti juga berkesempatan menjadi nasabah pertama pada peresmian gedung baru KCS BTN Syariah.
Direktur Utama PT BTN Haru Koesmahargyo, mengatakan relokasi Kantor Cabang Syariah BTN ini bagian dari salah satu inisiatif lembaga keuangan tersebut dalam memberikan dan mengambangkan layanan terbaik bagi masyarakat di Aceh.
Serta pemenuhan layanan transaksi keuangan seluruh masyarakat Aceh dengan lokasi yang mudah dan stategis untuk di akses.
Selain itu, kata Haru, secara khusus BTN Syariah ini juga merupakan tindak lanjut dan bentuk dukungan PT. BTN kepada Pemerintah Aceh dalam mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang berkeadilan dan sejahtera dalam naungan syariat Islam, sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Ia menjelaskan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) siap mendukung generasi milenial di berbagai daerah memiliki hunian yang layak, salah satunya di Provinsi Aceh. Untuk mendukung hal tersebut, Bank BTN melakukan relokasi Kantor Cabang Syariah (KCS) Banda Aceh ke kawasan yang lebih strategis.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, masih banyaknya generasi milenial yang belum memiliki hunian yang layak merupakan potensi yang sangat besar untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
Untuk itu, Bank BTN sangat peduli agar generasi milenial yang ada diberbagai daerah semakin mudah memiliki rumah, tidak terkecuali di Aceh.
“KCS Banda Aceh kami relokasi ke tempat strategis dengan bangunan yang indah agar lebih menarik masyarakat khususnya generasi milenial di Aceh mau bertransaksi dan menggunakan layanan Bank BTN,” ujar Haru saat meresmikan Gedung Baru Bank BTN KCS Banda Aceh, di Jalan Tgk HM Daud Beureueh, kawasan Simpang Lima, Gampong Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (29/6).
Menurut Haru, kebutuhan rumah bagi generasi milenial sangat tinggi baik dalam bentuk rumah subsidi maupun komersial. Dalam pemenuhan rumah bagi milenial tersebut, Bank BTN mengajak pengembang untuk membangun rumah yang disesuaikan dengan kebutuhan anak muda tersebut.
Kepala KCS Banda Aceh Munawar Solihin mengatakan, untuk memenuhi target hunian milenial tersebut, Bank BTN bekerja sama dengan 160 pengembang untuk bisa merealisasikan target pembiayaan rumah subsidi yang dipatok sebanyak 1.000 unit tahun ini.
Adapun mayoritas, generasi milenial yang menjadi bidikan BTN Syariah di Aceh yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mayoritas memang generasi milenial yang menjadi debitur pembiayaan rumah di BTN Syariah Aceh. Untuk tahun ini lebih banyak PNS yang menjadi debitur, sedangkan tahun lalu wirausaha,” katanya.
Lebih lanjut, Haru menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menaikkan kuota KPR Subsidi menjadi 200.000 unit dari 157.000 unit tahun lalu. Hal ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mendukung sektor perumahan.
“Kenaikan kuota KPR Subsidi sebesar 30% ini, kita respon dengan mempercepat layanan dan menambah outlet termasuk yang ada di sini (KCS Banda Aceh). Semua itu dalam rangka mengurangi backlog perumahan yang masih sangat besar,” jelasnya.
Haru mengungkapkan, relokasi kantor cabang Syariah Banda Aceh juga dilakukan sebagai bagian dari salah satu inisiatif Bank BTN untuk mengembangkan layanan kepada masyarakat di Aceh.
Selain itu, hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dalam mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang Adil dan Sejahtera dalam naungan syariat islam sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Layanan Keuangan Syariah.
Haru memaparkan, secara historikal peran BTN di Banda Aceh dimulai dari pendirian Bank BTN Kantor Cabang Bank BTN di Lhokseumawe, kemudian berubah fungsi menjadi Kantor Cabang Pembantu, sementara Kantor Cabang dipindahkan ke kota Banda Aceh dengan melayani daerah Langsa, Lhokseumawe, Ulee Kareng dan Meulaboh.
Seiring berjalannya waktu, untuk memperkuat sentuhan BTN kepada kepada masyarakat Aceh melalui layanan perbankan berbasis prinsip syariah, pada tahun 2016, Bank BTN mendirikan Kantor Cabang Syariah Banda Aceh yang berada di Jalan Teuku Umar, Lamteumen Timur, Jaya Baru Kota Banda Aceh yang saat ini di relokasi ke Jalan Tgk HM Daud Beureueh, Gampong Kuta Alam, Banda Aceh.
“Saat ini, Bank BTN telah melakukan konversi seluruh outlet konvensional yang berada di Aceh mulai dari Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas hingga layanan prioritas ke layanan perbankan syariah. Ini merupakan komitmen Bank BTN dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh yang sesuai dengan ketentuan Qanun terkait Lembaga Keuangan Syariah,” katanya.
Menurut Haru, potensi yang dimiliki Provinsi Aceh dan besarnya dukungan pemerintah kepada Bank BTN Syariah merupakan salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan kinerja Bank BTN.
Hal inilah yang membuat perseroan terus meningkatkan cakupan layanan sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh stakeholders.
“Kami ingin terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan fasilitas kantor layanan yang lebih besar, personil yang cukup dan infrastruktur yang tentunya lebih baik,” papar Haru.
Lebih lanjut Haru menuturkan, Bank BTN melihat potensi penyaluran dukungan perumahan yang sangat besar di Provinsi Aceh mengingat daerah ini merupakan provinsi dengan cakupan wilayah yang luas dengan jumlah penduduk mencapai 5,3 Juta jiwa per Juni tahun 2021.
Perkembangan industri perumahan di Aceh juga berkembang cukup pesat dilihat dari peningkatan kinerja Kantor Cabang Syariah Banda Aceh disisi pembiayaan perumahan sebesar 10,26% per 31 Mei 2022 dibandingkan tahun lalu.
“Kami melihat bahwa dukungan pemerintah dalam memenuhi infrastruktur pendukung perumahan di Provinsi Aceh merupakan hal yang juga harus Bank BTN dukung secara maksimal dengan menyediakan layanan perbankan syariah yang lengkap meliputi produk funding, priority banking, financing hingga layanan e-channel yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh bertransaksi keuangan di BTN Syariah,” pungkasnya.
Hingga Mei 2022, posisi pembiayaan KCS Banda Aceh sebesar Rp 484 miliar, tumbuh 27% dari bulan Mei 2021 sebesar Rp380 miliar. Sedangkan posisi DPK KCS Banda Aceh per Mei 2022 sebesar Rp277 miliar, tumbuh 42% dari bulan Mei 2021 sebesar Rp195 miliar.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Asisten III Sekda Iskandar AP, menuturkan melalui momentum peresmian gedung baru BTN Syariah, diharapkan akan menjadi wahana yang tepat untuk mendorong serta menciptakan sinergitas dalam memacu pembangunan yang berbasis syariah di Aceh.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bank BTN, yang telah mendukung sepenuhnya implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Keberadaan kantor baru BTN Syariah Banda Aceh adalah bukti keseriusan dari manajemen Bank BTN dalam memajukan sistem keuangan berbasis syariah di Aceh,” kata Iskandar.
Ia menerangkan, pemberlakuan Qanun LKS, didasari keistimewaan dan otonomi khusus yang dimiliki Aceh dalam tata kelola pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, adat budaya dan syari’at Islam.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Jadi, pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah amanah undang-undang, dan pemerintah bertanggung jawab untuk mewujudkan pelaksanaannya secara kaffah di seluruh aspek dan wilayah Aceh. Mencakup akidah, syariah dan akhlak termasuk lembaga keuangannya,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengaku dalam implementasi Qanun LKS disadari masih terdapat banyak tantangan yang dihadapi, seperti, masih terdapat produk konvensional yang belum ada padanannya
dengan produk syariah, perbedaan metode pricing antara konvensional dan syariah, dan lain sebagainya.
Untuk itu, kata Iskandar, diperlukan edukasi lebih lanjut terhadap SDM dari Lembaga Jasa Keuangan Konvesional ke Syariah. Produk Lembaga Keuangan Syariah, termasuk yang dikeluarkan oleh Bank BTN Syariah di Aceh.
Dengan harapan dapat terus berinovasi untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap produk keuangan syariah.
“Pemerintah Aceh akan terus memastikan keberadaan Lembaga Keuangan Syariah ini agar mampu membuka akses keuangan seluas-luasnya bagi seluruh komponen masyarakat, dan terus mengawal dan memfasilitasi agar
lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah, guna mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan yang merata,” pungkasnya. (IA)