Perlindungan Hukum Kopi Gayo Lemah, untuk Ekspor Pakai Dokumen Asal Barang Sumut
Aceh Tengah, Infoaceh.net – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, khususnya Kopi Gayo.
Hal ini diungkapkan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada Senin (19/5/2025), yang juga dihadiri para paralegal desa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menyebut masih banyak pelaku usaha dan koperasi kopi di dataran tinggi Gayo yang belum tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG).
Selain itu, sebagian petani masih menggunakan surat keterangan asal barang dari luar Aceh, seperti Sumatera Utara, untuk kebutuhan distribusi dan ekspor.
“Hal ini sangat disayangkan karena Kopi Gayo sudah memiliki Indikasi Geografis (IG) yang seharusnya menjadi perlindungan hukum dan nilai tambah bagi petani,” ungkap Purwandani.
Ia menegaskan perlindungan melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan IG bukan hanya sebatas pengakuan administratif, tapi juga strategi penting untuk menjaga kualitas, reputasi, serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.
“Kopi Gayo bukan sekadar komoditas, tapi juga identitas budaya masyarakat Gayo yang harus kita lindungi secara hukum,” lanjutnya.
Untuk itu, Kemenkumham Aceh mengajak pemerintah daerah dan pelaku usaha kopi untuk memperkuat sinergi dalam melakukan pencatatan dan perlindungan hukum terhadap produk kopi, termasuk mendorong koperasi agar bergabung dalam MPKG dan aktif mencantumkan IG pada produk mereka.
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan budaya dan produk lokal, Kemenkumham Aceh juga menyerahkan 14 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif khas Aceh Tengah, yang menegaskan pentingnya legalitas atas warisan budaya daerah.