Perombakan Pupuk Subsidi Tanpa Data Akurat Dinilai Berisiko Gagal
Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Pertanian (Kementan) segera menerapkan sistem tata kelola pupuk bersubsidi yang baru untuk memangkas birokrasi dan memperpendek rantai distribusi.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mengingatkan bahwa pembaruan data penerima pupuk harus menjadi prioritas sebelum sistem baru tersebut diimplementasikan.
“Kami menyambut baik tata kelola pupuk bersubsidi yang terbaru. Tapi kami berharap sebelum penerapan itu dilakukan, pendataan penerima pupuk bersubsidi harus dilakukan pembaharuan terlebih dahulu agar hasilnya sesuai dengan target dan tepat sasaran,” kata Nasim Khan, Senin (16/6/2025).
Nasim menyoroti masih banyaknya ketidaksesuaian dalam data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yakni sistem digital pencatatan kebutuhan pupuk oleh kelompok tani berdasarkan luas lahan, jenis tanaman, dan musim tanam.
Ia menyebutkan, data yang ada kerap tidak akurat karena sejumlah penerima telah berpindah atau bahkan tidak lagi memiliki lahan pertanian.
“Seharusnya dilakukan pembaharuan data terlebih dahulu oleh aparat desa, pemerintah kabupaten, hingga dinas sebelum dilakukan penerapan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru,” ujarnya.
Sebagai Presiden Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI), Nasim juga mendorong keterbukaan data agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih transparan dan bebas dari praktik penyelewengan.
“Keterbukaan data penerima pupuk bersubsidi ini penting dan harus dilakukan secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan adanya praktik monopoli,” jelasnya.
Ia juga meminta Kementan untuk mengevaluasi ulang komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Menurutnya, pembaruan data dan evaluasi ini akan mendukung efektivitas distribusi di tingkat akar rumput.
“Perbaikan struktur distribusi ini tidak akan efektif tanpa dibarengi dengan pembenahan data penerima di tingkat akar rumput,” tegasnya.
Tata kelola pupuk subsidi terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Sistem baru ini mempersempit jalur distribusi dengan hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Distribusi juga dipangkas hingga titik serah langsung ke kelompok tani, pembudidaya ikan, koperasi, dan pengecer.