Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perombakan Pupuk Subsidi Tanpa Data Akurat Dinilai Berisiko Gagal

Sistem baru ini mempersempit jalur distribusi dengan hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Distribusi juga dipangkas hingga titik serah langsung ke kelompok tani, pembudidaya ikan, koperasi, dan pengecer.
Raisa Fahira M Saman

Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Pertanian (Kementan) segera menerapkan sistem tata kelola pupuk bersubsidi yang baru untuk memangkas birokrasi dan memperpendek rantai distribusi.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mengingatkan bahwa pembaruan data penerima pupuk harus menjadi prioritas sebelum sistem baru tersebut diimplementasikan.

“Kami menyambut baik tata kelola pupuk bersubsidi yang terbaru. Tapi kami berharap sebelum penerapan itu dilakukan, pendataan penerima pupuk bersubsidi harus dilakukan pembaharuan terlebih dahulu agar hasilnya sesuai dengan target dan tepat sasaran,” kata Nasim Khan, Senin (16/6/2025).

Nasim menyoroti masih banyaknya ketidaksesuaian dalam data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yakni sistem digital pencatatan kebutuhan pupuk oleh kelompok tani berdasarkan luas lahan, jenis tanaman, dan musim tanam.

Ia menyebutkan, data yang ada kerap tidak akurat karena sejumlah penerima telah berpindah atau bahkan tidak lagi memiliki lahan pertanian.

“Seharusnya dilakukan pembaharuan data terlebih dahulu oleh aparat desa, pemerintah kabupaten, hingga dinas sebelum dilakukan penerapan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru,” ujarnya.

Sebagai Presiden Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI), Nasim juga mendorong keterbukaan data agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih transparan dan bebas dari praktik penyelewengan.

“Keterbukaan data penerima pupuk bersubsidi ini penting dan harus dilakukan secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan adanya praktik monopoli,” jelasnya.

Ia juga meminta Kementan untuk mengevaluasi ulang komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Menurutnya, pembaruan data dan evaluasi ini akan mendukung efektivitas distribusi di tingkat akar rumput.

“Perbaikan struktur distribusi ini tidak akan efektif tanpa dibarengi dengan pembenahan data penerima di tingkat akar rumput,” tegasnya.

Tata kelola pupuk subsidi terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.

Sistem baru ini mempersempit jalur distribusi dengan hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Distribusi juga dipangkas hingga titik serah langsung ke kelompok tani, pembudidaya ikan, koperasi, dan pengecer.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat Kemenkes di Kasus APD Covid
Kemendagri Kembali Gelar Retret Kepala Daerah pada 22 Juni
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menyampaikan sinyal S.O.S kepada Presiden Probowo
Wildan Borong 4 Emas Panahan untuk UIN Ar-Raniry di POMDA Aceh
Prajurit TNI Gugur Ditembak OPM di Yahukimo, Diduga Kelompok Elkius Kobak
Direktur Dayah Darul Qur'an Aceh Ustadz Hajarul Akbar Al Hafiz MA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Dr. A. Rani Usman, M.Si membuka secara resmi program pembinaan muallaf angkatan XIX di Markaz Dewan Dakwah Aceh, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (16/6/2025)

BMA-FDP Latih Muallaf Perbatasan Aceh

Aceh
Iran Pakai Taktik Baru, Salvo Rudal Bikin Iron Dome Israel Eror dan Cegat Peluru Sendiri
Polda Aceh menggelar kegiatan donor darah massal sebagai puncak Bakti Kesehatan serentak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)
[dok. Humas PT PP Properti Tbk]
Keren! Mahasiswa FKH USK Juara Dunia di China Berkat Inovasi Sampo Kucing
Yahukimo Mencekam Usai OPM Deklarasi Perang, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Tewas Dibunuh
Koran yang Memuat Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polri, Roy Suryo: Jahat Sekali!
Disebut Larang Kedatangan Dr Zakir Naik ke Indonesia, Begini Penjelasan Gus Yasin
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil SH MH
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Pertahanan Israel Lumpuh, Rudal Penangkis Malah Saling Serang
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Polres Aceh Timur bersama Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan barang dan hewan ilegal yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di wilayah hukum Polsek Madat, pada Ahad pagi (15/6). (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks