Pertamina Dituding Telantarkan Pemanfaatan Potensi Panas Bumi di Aceh
Survei ini dilakukan atas perintah kerja dari Fungsi Panas Bumi Unit I Eksplorasi & Produksi Pertamina Pangkalan Berandan serta Dinas Geothermal Pertamina Pusat,” imbuh Yusri.
Yusri mengatakan, CERI pada 8 September 2024 secara khusus telah mengkritik kebijakan PT Pertamina Geothermal melalui berita berjudul “Aneh Setelah IPO, Pertamina Geothermal Malah Mau Investasi di Luar Negeri, Bukan di Indonesia”.
“Asal tahu saja, dibutuhkan waktu sekitar lima tahun bagi sebuah lapangan panas bumi untuk bisa dikomersialkan menjadi pembangkit listrik, terhitung sejak tajak sumur bor eksplorasi dimulai,” ungkap Yusri.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), porsi energi baru terbarukan Indonesia saat ini baru mencapai 13,09% dari target 17,8% pada tahun 2023.
“Oleh sebab itu, sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan porsi energi baru terbarukan sebagai energi primer dalam sistem kelistrikan nasional, sudah seharusnya semua pemangku kepentingan energi di pusat serius mendorong agar pembangkit tenaga listrik panas bumi Seulawah Agam bisa mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2029,” pungkas Yusri.