Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pertamina EP Diminta Kembalikan Wilayah Kerja Migas di Aceh ke BPMA

Focus Group Discussion yang digelar BPMA terkait pengalihan sebagian area/WK Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh dari SKK Migas kepada BPMA

BANDA ACEH – Pertamina EP diminta mengembalikan sebagian Wilayah Kerja (WK) Migas kepada Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)

Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang pada intinya menyebutkan selain ketentuan pengembalian WK secara bertahap atau seluruhnya sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS), Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri sebelum jangka waktu KKS berakhir.

BPMA mengarahkan pengalihan Wilayah Kerja Pertamina EP dengan metode pengembalian sebagian Wilayah Kerja.

Hal itu disampaikan Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar BPMA terkait pengalihan sebagian area/WK Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh dari SKK Migas kepada BPMA. FGD berlangsung tiga hari, Rabu hingga Jumat, 30 Maret-1 April 2022.

FGD ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Januari 2022, di mana salah satu langkah yang perlu diambil adalah menyampaikan telaah teknis dan nonteknis secara menyeluruh terhadap pengalihan sebagian Area/WK Pertamina EP.

Berdasarkan surat tersebut, Menteri ESDM mendukung rencana usulan perubahan pengelolaan WK Pertamina EP yang berada di Aceh dari SKK Migas kepada BPMA.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala BPMA Muhammad Najib, jajaran Deputi dan Kepala Divisi BPMA, Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Perwakilan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Perwakilan Pertamina Subholding Upstream (SHU), Perwakilan Pertamina EP dan General Manager Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 1. Adapun Perwakilan SKK Migas, Perwakilan Itjen Kementerian ESDM dan Deputi Dukungan Bisnis BPMA hadir secara daring.

Mulyawan menyebut ketentuan pengembalian WK melalui metode pengembalian sebagian WK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) PP 23/2015 agar memungkinkan Menteri menunjuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain untuk mengusahakan bagian WK yang diserahkan Kontraktor.

Lainnya

Iran Tembak Hancur Drone Hermes 900 Canggih Israel
Penyewaan truk tangki air milik Rutan Kelas IIB Sabang dalam proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Ie Meulee menuai sorotan
Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr I Made Andi Arsana ST ME PhD
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau Haji Uma
Gubernur Aceh Muzakir Manaf membuka secara resmi Musda X Gerakan Pramuka Aceh 2025 di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (18/6/2025)
Beathor Suryadi Ungkap Dugaan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Ini Sosok yang Terlibat
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto
Pemerintah Perintahkan Evakuasi WNI di Iran
Iran Menyerbu Israel dengan Menggunakan Rudal Balistik Sejjil, Rudal Generasi Baru
Musisi Yovie and The Nuno Diangkat Jadi Komisaris PT Pupuk, Gajinya Capai Miliaran Rupiah!
Aksi Tiga Mahasiswa Dibungkam saat Kunjungan Gibran, PMII Jatim: Demokrasi dalam Bahaya
Kedekatan Rini Soemarno-Jokowi Kembali Diungkap Usai Kisruh Sidang Tom Lembong
Kini Trenggalek Terancam Kehilangan 13 Pulau
Terungkap, Tenaga Ahli KPK Akui Dapat Komisi Rp200 Juta dari Terdakwa Judol Kominfo
Pemukim Israel Tinggalkan Yerusalem atau Mati Perlahan di Bunker
Ayah Terjerat Judol, Harta Penyanyi FP Terkuras, Peternakan & Modal Usaha dari Honor Manggung Ludes
Dipiting Paspampres, Mahasiswa Gagal Bentangkan Poster Dinasti Tiada Henti saat Gibran ke Blitar
Buron Bertahun-tahun, Pelarian Koruptor dari Banjarnegara Berakhir di Cileungsi
Sri Mulyani ‘Bingung’ WTO Letoy
Menteri Loyalis Jokowi Terus Bikin Gaduh di Pemerintahan Prabowo
Enable Notifications OK No thanks