Pertamina EP Diminta Kembalikan Wilayah Kerja Migas di Aceh ke BPMA
BANDA ACEH – Pertamina EP diminta mengembalikan sebagian Wilayah Kerja (WK) Migas kepada Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)
Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang pada intinya menyebutkan selain ketentuan pengembalian WK secara bertahap atau seluruhnya sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS), Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri sebelum jangka waktu KKS berakhir.
BPMA mengarahkan pengalihan Wilayah Kerja Pertamina EP dengan metode pengembalian sebagian Wilayah Kerja.
Hal itu disampaikan Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar BPMA terkait pengalihan sebagian area/WK Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh dari SKK Migas kepada BPMA. FGD berlangsung tiga hari, Rabu hingga Jumat, 30 Maret-1 April 2022.
FGD ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Januari 2022, di mana salah satu langkah yang perlu diambil adalah menyampaikan telaah teknis dan nonteknis secara menyeluruh terhadap pengalihan sebagian Area/WK Pertamina EP.
Berdasarkan surat tersebut, Menteri ESDM mendukung rencana usulan perubahan pengelolaan WK Pertamina EP yang berada di Aceh dari SKK Migas kepada BPMA.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala BPMA Muhammad Najib, jajaran Deputi dan Kepala Divisi BPMA, Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Perwakilan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Perwakilan Pertamina Subholding Upstream (SHU), Perwakilan Pertamina EP dan General Manager Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 1. Adapun Perwakilan SKK Migas, Perwakilan Itjen Kementerian ESDM dan Deputi Dukungan Bisnis BPMA hadir secara daring.
Mulyawan menyebut ketentuan pengembalian WK melalui metode pengembalian sebagian WK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) PP 23/2015 agar memungkinkan Menteri menunjuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain untuk mengusahakan bagian WK yang diserahkan Kontraktor.