Pertamina EP Diminta Kembalikan Wilayah Kerja Migas di Aceh ke BPMA
Adapun sebagian WK Pertamina EP yang masuk dalam wilayah kewenangan Aceh dan akan dikembalikan meliputi Blok NAD 1 yang terdiri atas Lapangan Rantau, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur. Selanjutnya, Blok Perlak yang saat ini di-KSO-kan oleh Pertamina EP kepada pihak lain sejak 2017 lalu.
General Manager Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 1, Ani Surakhman menyatakan pihaknya mendukung pelaksanaan alih kelola sebagian WK Pertamina EP kepada BPMA berdasarkan PP 23/2015 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Untuk diketahui, latar belakang pengalihan sebagian WK Pertamina EP kepada BPMA didasari atas beberapa hal, yaitu Pasal 90 huruf b Ketentuan Peralihan PP 23/2015 dan Kesepakatan Bersama atas Gugatan No. 388/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selanjutnya, Surat Menteri ESDM terkait dukungan rencana usulan perubahan pengelolaan WK Pertamina EP yang berada di Aceh oleh BPMA dan Surat Gubernur Aceh tertanggal 1 November 2021, yang pada intinya meminta kepada Menteri ESDM agar terwujudnya alih pengelolaan WK Pertamina EP Asset 1 yang berada di wilayah kewenangan Aceh oleh SKK Migas kepada BPMA.
FGD yang dilakukan selama tiga hari tersebut membedah secara spesifik terkait concern tentang alih kelola WK Pertamina EP.
Menurut Mulyawan, agar pembahasan lebih tepat sasaran dan mengakomodir semua aspek terkait alih kelola tersebut, maka kegiatan dibagi atas tiga tim kecil yang terdiri dari tim yang mengkaji aspek legal, teknis dan finansial.
FGD ini ditutup dengan beberapa catatan dan tindak lanjut yang diharapkan harus segera diimplementasikan sesuai amanah yang tertuang dalam UU 11/2006 dan PP 23/2015. (IA)