Banda Aceh — Guna mendukung upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjalin kerja sama rekonsiliasi data PBBKB dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Kepala BPKA Bustami Hamzah bersama Executive General Manager Regional Sumbagut Herra Indra W di Ruang Rapat BPKA, Selasa (19/01/2021).
Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman mengatakan kerja sama rekonsiliasi data PBBKB ini sebagai transparansi dalam penyampaian data PBBKB.
Adapun total pembayaran PBBKB Aceh pada tahun 2018 sampai dengan November 2020 sebesar Rp 903 miliar.
“Pertamina memberikan kontribusinya ke setiap daerah melalui PBBKB. Rata-rata pembayaran PBBKB Aceh tahun 2020 per bulan adalah Rp 25 miliar, pembayaran terbesar ada di periode Januari 2020 senilai Rp 27,7 miliar,” kata Herra Indra.
PBBKB merupakan satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di provinsi. Selain itu, PBBKB didefiniskan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor.
Diakuinya, satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah Pertalite. Ia berharap terjadi peningkatan PBBKB yang didukung dengan penggunaan BBM berkualitas dan tidak subsidi.
Herra Indra menjelaskan realisasi harian BBM secara year to date (ytd) per 10 Januari 2021 konsumsi gasoline mengalami kenaikan sebesar 7,6 persen atau 12.400 Kiloliter (KL) dibanding konsumsi normal sebanyak 11.520 KL. Sedangkan konsumsi gasoline naik 3,7 persen atau 12.400 KL dibanding estimasi Satgas sebanyak 11.960 KL di Sumbagut.
“Untuk wilayah Aceh, gasoline mengalami peningkatan konsumsi sebesar 3,9 persen atau 1.788 KL per hari dibandingkan konsumsi normal harian yaitu 1.721 KL,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk BBM, LPG, pelumas dan masukan masyarakat mengenai pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina call center 135. (IA)