Peserta JKN PBPU di Aceh Capai 28.600, BPJS dan Bank Aceh Bahas Kerja Sama Bayar Iuran
BANDA ACEH — Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Aceh saat ini telah mencapai 28.600.
Demikian disampaikan Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Idris Halomoan, Jumat (10/3/2023).
Demi memberikan kemudahan pembayaran iuran Peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kamis (9/3) melakukan koordinasi pembahasan kerja sama dengan Bank Aceh Syariah untuk penggunaan layanan autodebit atau pembayaran otomatis dengan memotong saldo tabungan bagi Peserta segmen (PBPU).
Salah satu permasalahan yang terjadi adalah adanya para peserta PBPU yang tidak secara rutin membayar iuran JKN sehingga mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan.
“Niat untuk bisa melakukan kerja sama dengan Bank Aceh Syariah ini kami lakukan untuk memberi alternatif cara pembayaran iuran bagi para peserta JKN. Saat ini jumlah peserta JKN pada segmen PBPU di Aceh telah mencapai 28.600,” ujarnya.
Sering adanya permintaan dari masyarakat agar bisa mendaftarkan autodebit iuran JKN di Bank Aceh Syariah dimana kondisi masyarakat yang lebih banyak memilki rekening pada Bank Aceh Syariah.
“Oleh karena itu penting bagi kami bekerja sama dengan Bank Aceh agar masyarakat di daerah bisa melakukan autodebit dan pembayaran bisa menjadi lebih mudah serta meminimalisir peserta terlambat membayar iuran,” ungkap Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Idris Halomoan di Kantor Pusat Bank Aceh Syariah.
Dalam kesempatan tersebut, Idris juga mengatakan, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah meningkatkan mutu layanan melalui berbagai inovasi.
Upaya melakukan kerja sama juga harus dilakukan dengan bank-bank milik pemerintah daerah. Harapan pihaknya, kerja sama dengan Bank Aceh Syariah bisa segera dilakukan agar bisa memberi kemudahan bagi peserta JKN untuk membayar iuran.
Kerja sama yang terjalin ini menurut Idris tidak hanya sekedar seremonial tetapi juga akan ada implementatif ke depannya.
“Jika kerja sama ini nantinya terjalin, Bank Aceh diharapkan bisa mengakomodir pengelolaan pembayaran iuran JKN untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN maupun bagi BPJS Kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan, masih adanya peserta yang belum membayar iuran secara tepat waktu, oleh karena itu diharapkan dengan autodebit dapat memberikan kemudahan pembayaran iuran JKN sehingga tidak menghambat peserta dalam mengakses layanan Kesehatan.
Idris juga menambahkan yang bisa melakukan auto debit adalah masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan juga telah memiliki rekening Bank Aceh.
Selanjutnya Idris mengatakan kerja sama tidak hanya untuk autodebit saja namun dapat diperluas seperti pemberian pembiayaan kepada Klinik Pratama dan Rumah Sakit dalam rangka pengembangan infrastruktur fasilitas kesehatan untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN.
Mekanisme untuk pendaftaran autodebit ini ada dua jenis yang bisa digunakan. Pertama Bank Aceh menitipkan formulir pendaftaran kepada BPJS Kesehatan, jadi pada saat peserta baru mendaftar sekaligus dengan pendaftaran autodebit.
Kedua peserta diarahkan untuk mendaftarkan langsung ke Kantor Bank Aceh Syariah terdekat.
“Namun menurut kami ada baiknya formulir dititipkan kepada BPJS Kesehatan agar pengurusan satu pintu dan nantinya BPJS Kesehatan yang berkoordinasi dengan Bank Aceh untuk proses pendaftaran autodebit milik peserta tersebut,” jelas Idris.
Pemimpin Divisi Teknologi Informasi (IT) Bank Aceh Syariah Imamil Fadhli menyambut baik rencana kerja sama autodebit ini karena dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran iuran JKN.
“Sebelum kerja sama ini direalisasikan, kami akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu terkait perjanjian kerja sama autodebit ini. Jika nantinya kerja sama ini disepakati kami berharap agar adanya pilihan pendaftaran autodebit melalui Bank Aceh di Aplikasi Mobile JKN,” tutur Imamil.
Harapan lainnya, Imamil mengatakan dengan kerja sama ini secara teknisnya adalah dapatnya terintegrasi fitur pendaftaran autodebit ke dalam Aplikasi Bank Aceh sehingga tidak perlu adanya aplikasi baru yang disediakan autodebit ini dengan tujuan untuk mengefisiensi dan mengefektifkan petugas Bank Aceh dalam melakukan pendaftaran autodebit. (IA)