Petani Sabang 5 Tahun Tidak Dapat Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan
Dalam kesempatan yg sama, Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kota Sabang, Widya, mengkonfirmasi bahwa benar sejak 2018 sudah tidak ada alokasi pupuk bersubsidi di Kota Sabang.
Hal ini dikarenakan pada saat tahun 2017, tidak tersedia Kios Pupuk Bersubsidi di Kota Sabang. Sehingga itu tidak ada petani yang bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, Eric J Rachman menjelaskan, ketiadaan kios pengecer sebenarnya dapat ditanggulangi dengan melakukan kerja sama dengan dinas pertanian setempat untuk menyalurkan pupuk subsidi.
“Dengan syarat harus ada pengajuan alokasi pupuk subsidi dari pihak dinas pertanian setempat kepada Kementerian Pertanian. Kami hanya produsen bukan regulator, kalau ada alokasi maka akan kami salurkan,” terang Eric.
Dalam rangka perbaikan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi di Kota Sabang, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pertanian Kota Sabang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara serius serta menyeluruh.
Diawali dengan melakukan pendataan kembali terhadap Petani Penerima Pupuk Bersubsidi sesuai kriteria dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang kemudian harapannya pada Tahun 2024 dapat teralokasikan kembali pupuk bersubsidi di Kota Sabang.
“Dalam hal tidak adanya pihak yg ingin menjadi kios pupuk bersubsidi, maka dapat didorong peran koperasi dan/atau BUMDes sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Atau penyaluran dilakukan secara langsung oleh PT. Pupuk Indonesia melalui koordinasi dengan pihak Dinas Pertanian, sesuai ketentuan pada Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,” ujar Yeka.
Lebih lanjut, Ombudsman akan menjadikan Kota Sabang sebagai proyek percontohan pengawasan proses pendataan petani penerima pupuk subsidi dari awal hingga penetapan alokasi sampai akhir tahun ini.
Harapannya, di awal tahun depan petani di Kota Sabang sudah bisa menerima pupuk bersubsidi.