Pimpinan UIN Ar-Raniry: Membawa Kembali Bank Konvensional ke Aceh Langkah Mundur, Harus Ditolak
BANDA ACEH — Selama sepekan terakhir, di Aceh heboh berita terkait rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul ganguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan UIN Ar-Raniry yang juga Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr Muhammad Yasir Yusuf MA menjelaskan bahwa pro-kontra revisi Qanun LKS yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.
“Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic Banking System di Indonesia dan perbankan Syariah dunia. Di sisi lain imbas kasus BSI yang menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat Aceh bahkan di Indonesia harus disikapi secara bijak oleh Pemerintah Aceh dan DPRA,” kata Muhammad Yasir dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023) di Banda Aceh.
Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah ini menegaskan bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan syariah di Indonesia bahkan dunia.
Belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah Pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah di Indonesia, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional kembali ke Aceh.
“Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatann Qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS bukanlah produk Tuhan yang sempurna ataupun tidak bisa menjadi representasi keinginan Tuhan, perubahan sangat dimungkinkan,” ujar Yasir.
Terkait qanun LKS, kata Yasir ada beberapa catatan penting, salah satunya seperti tidak adanya lembaga asuransi syariah yang meng-cover kebutuhan para petani pasca salah satu asuransi konvensional meninggalkan Aceh.
Yasir menyontohkan, untuk asuransi padi dan ternak, jadi produk syariah tidak ada, lembaga keuangan syariah tidak ada sehingga menyusahkan para petani. Dan ini tanggung jawab pemerintah dan juga industri keuangan.