Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mengintai Warga Aceh, OJK Terima Ratusan Laporan
Banda Aceh, Infoaceh.net — Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Aceh.
Sepanjang Mei 2025 saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menerima 149 pengaduan dari warga, mayoritas terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dari laporan tersebut, 139 kasus adalah pinjol ilegal, dan 13 kasus lainnya terkait investasi ilegal.
“Jumlah ini menunjukkan masyarakat masih kerap tergelincir ke praktik keuangan yang tidak berizin,” kata Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan sosialisasi Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game kepada media di Provinsi Aceh yang digelar di Kantor OJK Aceh, Selasa sore (8/7/2025).
Legal dan Logis, Dua Kunci Hindari Jeratan Finansial Abal-abal
Daddi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergoda tawaran-tawaran manis. Dua prinsip penting yang perlu dipegang adalah: legal dan logis.
“Pastikan lembaganya terdaftar dan berizin OJK. Dan lihat logikanya, apakah masuk akal secara finansial,” ujarnya.
Banyak korban, menurutnya, tertipu karena terlalu cepat percaya dan tergoda iming-iming keuntungan tinggi. Sayangnya, kelompok yang paling banyak menjadi korban justru adalah ibu rumah tangga.
“Mereka sering menjadi sasaran karena lebih mudah dipengaruhi secara emosional, apalagi jika sedang mengalami tekanan ekonomi,” tambah Daddi.
Lebih dari 13 Ribu Entitas Ilegal Dihentikan, Tapi Modus Terus Berkembang
Sejak 2017 hingga Mei 2025, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan lebih dari 13.000 entitas keuangan ilegal, termasuk 11.166 pinjol ilegal dan 1.811 investasi bodong.
Sementara itu, di Aceh, per Juni 2025, terdapat 74 laporan pengaduan terkait aktivitas ilegal — 52 tentang pinjol, dan 32 tentang investasi bodong.
Namun, pemberantasan terus dilakukan. Salah satu terobosan terbaru adalah pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang telah menerima 128.281 laporan, dan memblokir 47 ribu rekening mencurigakan dengan total kerugian nasional mencapai Rp2,6 triliun.
Judi Online: Ancaman Sunyi yang Terus Membesar
- ancaman pinjaman online ilegal dan investasi bodong di Aceh
- bahaya judi online menurut OJK
- cara lapor aktivitas keuangan ilegal ke OJK
- Indonesia Anti-Scam Center blokir ribuan rekening mencurigakan
- literasi keuangan masyarakat Aceh masih rendah
- OJK Aceh ungkap 149 pengaduan pinjol ilegal Mei 2025
- peran ibu dalam perlindungan keuangan keluarga
- prinsip legal dan logis cegah penipuan
- upaya Satgas PASTI tangkal keuangan ilegal
- utama