Pj Bupati Aceh Besar Dukung Langkah Pj Gubernur Nonaktifkan Direksi Bank Aceh
Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat-surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah.
Iswanto mengaku tidak tahu menahu seputar surat OJK tersebut. “Terlepas dari semua itu, sekali lagi saya nyatakan, kebijakan itu adalah hak PSP yang tentu saja telah melalui kajian matang, termasuk untuk kontinuitas kinerja positif Bank Aceh. Jadi jangan diseret seret ke arah yang tak ada korelasinya” tandas Iswanto.
Namun beberapa kalangan juga menyebutkan kebijakan itu muncul karena lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan jajaran pemegang saham lingkup Bank Aceh, termasuk lambannya penyelesaian temuan dari eksternal Bank Aceh seperti OJK, BPK dan BPKP. Termasuk di dalam nya penurunan GCG dalam dua laporan.
Sebagaimana diketahui, penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah terhitung mulai Jumat (5/4/2024), hingga 30 hari ke depan saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Aceh Syariah. (IA)