Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Keuangan RAPBK 2024 Rp 1,86 Triliun

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBK Aceh Besar TA 2024 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (21/11)

JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (21/11/2023).

Adapun RABPK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan kepada DPRK Aceh Besar tersebut, meliputi Pendapatan Rp 1.859.901.057.479, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 181.800.527.574, Pendapatan Transfer Rp 1.650.249.838.198 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 27.850.691.707.

Selanjutnya belanja sebesar Rp. 1.864.401.057.479, terdiri atas belanja operasi Rp 1.174.133.046.749, belanja modal Rp 125.093.159.100, belanja tidak terduga Rp 5 miliar, dan belanja transfer Rp 560.174.851.630.

Berikutnya pembiayaan, terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp 10 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 5,5 miliar, pembiayaan netto Rp 4,5 miliar, serta Surplus (defisit) Rp 0.

Muhammad Iswanto mengatakan, pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum keluar dari kondisi keuangan yang sulit.

Hal ini disebabkan salah satunya karena harus memenuhi kebutuhan belanja untuk pendanaan Pilkada.

“Namun demikian, kita akan terus berupaya kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada dapat terpenuhi dan dijalankan dengan sukses. Kami juga mengajak bersama-sama untuk dapat menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” harapnya.

Ia menambahkan, secara substantif anggaran pendapatan dan belanja kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK untuk ditetapkan menjadi Qanun sebagai suatu rencana keuangan tahunan.

Atas dasar itu, di satu sisi APBK memuat rencana pendapatan daerah yang akan diterima selama satu tahun. Sementara di sisi yang lain juga memuat rencana pengeluaran daerah selama satu tahun yang sama, dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Dikatakannya, penyusunan APBK tiap tahunnya tidak terlepas dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun jangka pendek yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Di samping itu secara struktural penyusunan APBK juga mempertimbangkan sinkronisasi dengan rencana pembangunan pemerintah pusat dan rencana pembangunan provinsi.

Tahun 2024 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026.

Untuk pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2024 mengusung tema, “Meningkatkan Kualitas SDM untuk Penegakan Syariat Islam dan Reformasi Birokrasi, pemberdayaan Ekonomi, ketahanan pangan dan investasi”.

Selanjutnya, pemulihan ekonomi, sosial, kebencanaan dan penanganan inflasi, mendukung tahapan Pemilihan Umum Legislatif, Pilkada serta menyukseskan pelaksanaan PON Ke-21, dan penanganan stunting serta kemiskinan ekstrem.

Penyusunan Rancangan Qanun APBK Aceh Besar 2024, jelas Iswanto, menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi saat ini. Di saat perekonomian dunia yang tengah dihadapkan dengan berbagai gejolak geopolitik global, inflasi yang persisten, likuiditas pasar keuangan global yang mengetat, serta pasokan pangan dan energi dunia yang tersendat mengakibatkan komplikasi pada arah pemulihan ekonomi global dalam jangka pendek.

Persoalan global ini juga menjadi permasalahan utama dan isu strategis nasional yang berimbas pada perekonomian negara, perekonomian Aceh pada umumnya dan perekonomian Kabupaten Aceh Besar pada khususnya.

“Mengingat hal ini, maka sistem pengelolaan keuangan untuk Tahun 2024 harus mengutamakan efisiensi dan efektifitas anggaran, transparansi dan akuntabilitas publik, rasa keadilan masyarakat, serta pencapaian kinerja yang optimal,” katanya. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup