Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Keuangan RAPBK 2024 Rp 1,86 Triliun

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBK Aceh Besar TA 2024 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (21/11)

JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (21/11/2023).

Adapun RABPK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan kepada DPRK Aceh Besar tersebut, meliputi Pendapatan Rp 1.859.901.057.479, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 181.800.527.574, Pendapatan Transfer Rp 1.650.249.838.198 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 27.850.691.707.

Selanjutnya belanja sebesar Rp. 1.864.401.057.479, terdiri atas belanja operasi Rp 1.174.133.046.749, belanja modal Rp 125.093.159.100, belanja tidak terduga Rp 5 miliar, dan belanja transfer Rp 560.174.851.630.

Berikutnya pembiayaan, terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp 10 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 5,5 miliar, pembiayaan netto Rp 4,5 miliar, serta Surplus (defisit) Rp 0.

Muhammad Iswanto mengatakan, pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum keluar dari kondisi keuangan yang sulit.

Hal ini disebabkan salah satunya karena harus memenuhi kebutuhan belanja untuk pendanaan Pilkada.

“Namun demikian, kita akan terus berupaya kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada dapat terpenuhi dan dijalankan dengan sukses. Kami juga mengajak bersama-sama untuk dapat menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” harapnya.

Ia menambahkan, secara substantif anggaran pendapatan dan belanja kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK untuk ditetapkan menjadi Qanun sebagai suatu rencana keuangan tahunan.

Atas dasar itu, di satu sisi APBK memuat rencana pendapatan daerah yang akan diterima selama satu tahun. Sementara di sisi yang lain juga memuat rencana pengeluaran daerah selama satu tahun yang sama, dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Dikatakannya, penyusunan APBK tiap tahunnya tidak terlepas dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun jangka pendek yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Di samping itu secara struktural penyusunan APBK juga mempertimbangkan sinkronisasi dengan rencana pembangunan pemerintah pusat dan rencana pembangunan provinsi.

Tahun 2024 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026.

Untuk pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2024 mengusung tema, “Meningkatkan Kualitas SDM untuk Penegakan Syariat Islam dan Reformasi Birokrasi, pemberdayaan Ekonomi, ketahanan pangan dan investasi”.

Selanjutnya, pemulihan ekonomi, sosial, kebencanaan dan penanganan inflasi, mendukung tahapan Pemilihan Umum Legislatif, Pilkada serta menyukseskan pelaksanaan PON Ke-21, dan penanganan stunting serta kemiskinan ekstrem.

Penyusunan Rancangan Qanun APBK Aceh Besar 2024, jelas Iswanto, menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi saat ini. Di saat perekonomian dunia yang tengah dihadapkan dengan berbagai gejolak geopolitik global, inflasi yang persisten, likuiditas pasar keuangan global yang mengetat, serta pasokan pangan dan energi dunia yang tersendat mengakibatkan komplikasi pada arah pemulihan ekonomi global dalam jangka pendek.

Persoalan global ini juga menjadi permasalahan utama dan isu strategis nasional yang berimbas pada perekonomian negara, perekonomian Aceh pada umumnya dan perekonomian Kabupaten Aceh Besar pada khususnya.

“Mengingat hal ini, maka sistem pengelolaan keuangan untuk Tahun 2024 harus mengutamakan efisiensi dan efektifitas anggaran, transparansi dan akuntabilitas publik, rasa keadilan masyarakat, serta pencapaian kinerja yang optimal,” katanya. (IA)

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks