Infoaceh.net BANDA ACEH — Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen.
Kepastian itu setelah Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menetapkan UMP Aceh 2025 yakni sebesar Rp3.685.616.
Angka ini naik Rp 224.944 atau dari nilai UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672
Besaran UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025, yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Nomor: 500.15.14.1/1343/2024.
Kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024.
“Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagian uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Rabu (11/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein menjelaskan, bahwa penetapan UMP dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh.
Rekomendasi itu diputuskan melalui sidang pleno yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024,.
Selain UMP, Pj Gubernur juga menetapkan UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.737.526 dan sektor pertambangan Rp 3.806.739.
Menurut Akmil, penetapan ini dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mensyaratkan UMSP lebih tinggi dari UMP.
UMSP ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Aceh, kecuali Aceh Tamiang, yang memiliki UMK dan UMSK untuk sektor kelapa sawit dan pertambangan
UMP dan UMSP Aceh 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini selaras dengan kewajiban gubernur untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan program strategis nasional.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Aceh, Habibi Inseun juga membenarkan, bahwa Pemerintah Aceh telah resmi menetapkan UMP untuk tahun 2025 senilai Rp 3.685.616, yakni naik sebesar Rp224.994 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.