Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PLN Aceh Harus Bayar Kerugian Masyarakat Akibat Pemadaman Listrik

Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Aceh dalam beberapa hari ini sangat merugikan masyarakat di Aceh. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Aceh dalam dua hari ini sangat merugikan masyarakat di Provinsi Aceh.

Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ketika terjadi pemadaman listrik dalam kurun waktu yang cukup lama. Banyak pelaku UMKM yang merugi karena tidak bisa berjualan tanpa adanya listrik.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi, Rabu (5/6/2024) menyampaikan, pemadaman listrik seperti ini juga berdampak pada jaringan telekomunikasi yang ‘hancur’.

Karena itu, ia meminta agar PLN melakukan pemadaman listrik sesuai dengan jadwal yang disebarluaskan ke masyarakat.

“Pemerintah Aceh bisa lebih tegas dan memberikan peringatan kepada PLN untuk membenahi pelayanannya,” ujarnya.

Musriadi menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, secara tegas disebutkan, negara wajib dan bertanggung jawab dalam hal menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik.

Dalam Pasal 2 Undang-undang tersebut ditegaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur secara detail hak masyarakat, yaitu: a) mendapatkan pelayanan yang baik; b) mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c) memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; d) mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e) mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan yang menyatakan ‘konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik’.

Sehingga tidak ada alasan apapun bagi PLN untuk tidak melayani masyarakat.

“Kalau konsumen telah membayar tagihan bulanan listrik, masyarakat didenda hingga ada pemutusan sambungan. Nah sebaliknya, kalau ada listrik mati, maka harus ada ganti rugi bagi masyarakat,” tegas Musriadi.

Sementara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas gangguan pemadaman yang terjadi di sebagian wilayah Aceh.

Menurut keterangan mereka, telah terjadi gangguan pada subsistem Aceh pada Senin, 3 Juni 2024, karena terjadinya blackout di sistem PLTU Nagan.

Untuk normalisasi agar sistem kembali berfungsi dengan baik, PLN terpaksa mengatur pembagian beban untuk stabilitas tegangan listrik.

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks