Polemik Pemilihan Dirut Bank Aceh, Dewan Komisaris Harus Bertanggungjawab
BANDA ACEH — Munculnya polemik berkepanjangan terkait pemilihan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) yang telah berlangsung sejak 10 Oktober 2022 hingga saat ini, dinilai merupakan implikasi ketidakpahaman dan peranan Dewan Komisaris (Dekom) BAS yang terlalu mengedepankan kepentingan tertentu dibandingkan dengan profesionalisme sebuah perbankan.
Sehingga proses assesmen Dirut yang dilakukan berpolemik dan menuai kejanggalan di mata publik.
“Kita meminta Dekom bertanggung jawab terkait polemik pemilihan Dirut BAS. Pasalnya, sepanjang berdirinya BAS, pemilihan Dirut kali ini merupakan proses paling panjang dengan polemik yang begitu rumit. Pada assesmen pertama, kedua calon yang diajukan tak lewat fit and propert test yang dilakukan OJK, kemudian assesmen kedua ditenggarai dengan sejumlah kejanggalan hingga bermuara kepada munculnya politik identitas hingga marwah ke-Acehan,” ungkap Ketua Aceh Kreatif Delky Nofrizal Qutni, Jum’at (17/2/2023).
Delky menjelaskan, jika dilihat dari awal, bahkan proses pemberhentian Dirut BAS hingga ditunjuknya Plt Dirut BAS juga dilakukan sepihak oleh Dekom tanpa melalui RUPS. Ditambah lagi, proses assesmen yang dilakukan justru menuai berbagai kejanggalan.
Delky menjelaskan, pada proses pemilihan kedua kalinya dilakukan yang melibatkan LPPI, justru malah terkesan hanya sebagai sarana menganulir calon Dirut, dan meloloskan pihak yang diinginkan.
“Dari 12 calon Dirut BAS baik dari eksternal maupun internal, 3 calon yang diberikan rekomendasi baik justru kabarnya ternyata tak pernah mengikuti sekolah tinggi perbankan di LPPI, sehingga publik mempertanyakan kredibilitas LPPI,” katanya.
Ketika itu, lanjut Delky, LPPI justru terkesan buang badan dan tak ingin bertanggung jawab atas tiga nama yang diberikan rekomendasi.
“Jadi, karena LPPI buang badan dan melempar tanggung jawab itu kepada BAS, tentunya wajar publik menduga bahwa nama-nama yang dilewatkan memang sudah ada request dari Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) dan Dekom BAS ketika dibawa ke LPPI, dan proses yang dilakukan dinilai hanyalah untuk memuluskan rencana menganulir kandidat calon Dirut BAS lainnya,” bebernya.