Polemik Penunjukan Plt Dirut Bank Aceh, OJK Jelaskan Aturan
Dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT), pengangkatan direksi, termasuk Plt Direksi, diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 105
Pasal 94 Ayat (1): Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasal 105 Ayat (1): Jika terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang anggota Direksi sementara (Plt) sampai RUPS menunjuk Direksi definitif.
Pasal 105 Ayat (2): Jika dalam waktu 90 hari sejak pengangkatan Plt Direksi belum ada pengangkatan Direksi definitif melalui RUPS, maka pengangkatan Plt tersebut harus dilaporkan dalam RUPS terdekat.
“Kesimpulannya, Plt Direksi dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.
Masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK Jangka waktu Plt Direksi 90 hari setelah mendapatkan persetujuan OJK,” ujar Daddi Peryoga dalam penjelasannya, Jum’at malam (21/3/2025).
Lebih lanjut ditambahkannya, sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dievaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT.