PP 28/2025 Resmi Berlaku, Pemerintah Pangkas Izin Usaha dan Lindungi UMKM Lewat OSS
Infoaceh.net – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan usaha yang lebih efisien untuk mendorong pertumbuhan investasi nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa terdapat tiga terobosan penting yang menjadi kunci dari regulasi terbaru ini. Salah satunya adalah kepastian waktu layanan atau Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan izin berusaha.
“SLA akan menjadi acuan waktu dalam seluruh tahapan proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin. Ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Susiwijono saat peluncuran PP tersebut di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain itu, PP 28/2025 juga menerapkan kebijakan fiktif-positif secara bertahap. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan.
Poin penting lainnya adalah penyederhanaan proses bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disempurnakan, pelaku UMK cukup mengisi pernyataan mandiri untuk memperoleh legalitas usahanya.
OSS terbaru ini juga dilengkapi dengan tiga subsistem baru, yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan. Ketiga subsistem tersebut dirancang untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi layanan perizinan.
Susiwijono menegaskan bahwa PP 28/2025 akan menjadi acuan tunggal (single reference) bagi seluruh perizinan usaha di Indonesia. Dengan begitu, tidak boleh ada persyaratan tambahan yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan, jika tidak secara eksplisit diatur dalam PP ini.
“PP ini menjadi rujukan utama. Tidak boleh ada tambahan persyaratan di luar yang ditetapkan. Ini untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” tegasnya.
Pemerintah berharap, melalui implementasi PP 28/2025, iklim investasi di Indonesia semakin kondusif dan sektor usaha, terutama UMK, mendapat kemudahan nyata dalam mengakses legalitas dan fasilitas usaha.