Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PP 28/2025 Resmi Berlaku, Pemerintah Pangkas Izin Usaha dan Lindungi UMKM Lewat OSS

“SLA akan menjadi acuan waktu dalam seluruh tahapan proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin. Ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Susiwijono saat peluncuran PP tersebut di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Infoaceh.net – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan usaha yang lebih efisien untuk mendorong pertumbuhan investasi nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa terdapat tiga terobosan penting yang menjadi kunci dari regulasi terbaru ini. Salah satunya adalah kepastian waktu layanan atau Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan izin berusaha.

“SLA akan menjadi acuan waktu dalam seluruh tahapan proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin. Ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Susiwijono saat peluncuran PP tersebut di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Selain itu, PP 28/2025 juga menerapkan kebijakan fiktif-positif secara bertahap. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan.

Poin penting lainnya adalah penyederhanaan proses bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disempurnakan, pelaku UMK cukup mengisi pernyataan mandiri untuk memperoleh legalitas usahanya.

OSS terbaru ini juga dilengkapi dengan tiga subsistem baru, yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan. Ketiga subsistem tersebut dirancang untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi layanan perizinan.

Susiwijono menegaskan bahwa PP 28/2025 akan menjadi acuan tunggal (single reference) bagi seluruh perizinan usaha di Indonesia. Dengan begitu, tidak boleh ada persyaratan tambahan yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan, jika tidak secara eksplisit diatur dalam PP ini.

“PP ini menjadi rujukan utama. Tidak boleh ada tambahan persyaratan di luar yang ditetapkan. Ini untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” tegasnya.

Pemerintah berharap, melalui implementasi PP 28/2025, iklim investasi di Indonesia semakin kondusif dan sektor usaha, terutama UMK, mendapat kemudahan nyata dalam mengakses legalitas dan fasilitas usaha.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x