Pro Kontra Revisi Qanun LKS, Banleg DPRA Libatkan Berbagai Elemen Untuk Kaji

Pertemuan Anggota Banleg DPRA dan seluruh Tenaga Ahli Banleg pada Jum'at, 12 Mei 2023 di ruang kerja Banleg DPRA

BANDA ACEH — Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPRA Tgk Mawardi yang biasa dipanggil Tgk Adek usai pertemuan Anggota Banleg dan seluruh Tenaga Ahli Banleg pada Jum’at, 12 Mei 2023 di ruang kerja Banleg DPRA.

Menurutnya, “Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil,” terangnya.

“Pertemuan kita ini memang sudah diagendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk, sambungnya lagi,” katanya.

Dalam pertemuan internal Banleg, Jum’at (12/5), banyak pandangan disampaikan, ada yang setuju maupun juga tidak sepakat untuk direvisi karena qanun ini baru berjalan, sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh, meskipun sejauh ini belum efektif.

Salah satu isu yang berkembang juga adalah gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam beberapa hari terakhir, dimana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh.

Namun, ada juga masukan bahwa mesti memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besar.

“Tadi teman-teman juga berpandangan supaya bank-bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh Kabupaten/Kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja,” harap Tgk Adek.

Pertemuan tersebut sangat produktif, jelas Tgk Adek, disampaikan pandangan dan pemikiran yang berbeda, kelemahan dan kekuatan, makanya diharapkan juga pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Lembaga Keuangan Syariah dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan.

Namun, jelas Tgk Mawardi Ketua Banleg DPRA, untuk menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK dan lainnya

“Kiranya pertemuan multistakeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan startegis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,” tutup Ketua Banleg. (IA)

Tutup