Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Punya Surat Tanah Girik? Segera Ubah Jadi SHM agar Aman Secara Hukum!

Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menjadi dua dokumen yang umum digunakan sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Namun, hanya SHM yang memberikan perlindungan hukum penuh dan pengakuan resmi dari negara.
Hasrul M Saman
Ilustrasi sertifikat tanahIlustrasi sertifikat tanah

Infoaceh.net, Jakarta – Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menjadi dua dokumen yang umum digunakan sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Namun, hanya SHM yang memberikan perlindungan hukum penuh dan pengakuan resmi dari negara.

Surat girik, yang sering diwariskan secara turun-temurun, merupakan bukti penguasaan tanah adat yang dikeluarkan oleh pejabat wilayah. Sayangnya, girik hanya membuktikan hak atas pengelolaan dan pembayaran pajak, bukan kepemilikan legal yang diakui secara sah oleh negara.

Sebaliknya, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini memberikan kepastian hukum tanpa batas waktu dan sangat penting dalam transaksi jual beli atau sengketa hukum.

Girik Tidak Lagi Berlaku Mulai 2026

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 jo. Pasal 76A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, surat girik dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu hingga lima tahun dari 2021 untuk mengubah girik menjadi SHM.

Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) dan PP No. 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Oleh karena itu, konversi dari girik ke SHM sangat dianjurkan untuk menghindari konflik atau kerugian hukum di kemudian hari.

Cara Mengubah Girik Jadi SHM

Mengutip Indonesia.go.id, berikut alur pengurusan perubahan surat girik menjadi Sertifikat Hak Milik:

1. Urus Dokumen di Kelurahan

Langkah awal adalah mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa

  • Surat Riwayat Tanah

  • Surat Penguasaan Tanah Sporadik

Dokumen ini akan ditandatangani oleh lurah dan saksi seperti RT, RW, atau tokoh masyarakat.

2. Lanjutkan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah lengkap, lanjutkan proses ke kantor BPN:

  • Ajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, PBB, dan persyaratan lainnya.

  • Petugas BPN akan melakukan pengukuran lahan.

  • Hasil ukur disahkan dan diteliti oleh tim gabungan BPN dan kelurahan.

  • Data akan diumumkan selama 60 hari untuk memberi kesempatan jika ada keberatan dari pihak lain.

  • Jika tak ada sanggahan, BPN akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah.

  • Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  • Sertifikat SHM kemudian diterbitkan oleh BPN dan bisa diambil dalam waktu sekitar 6 bulan.

Biaya dan Lama Proses

Biaya pengurusan bisa bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin strategis dan luas tanahnya, semakin besar pula biaya yang dibutuhkan. Waktu pengurusan juga bergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi.

Lainnya

Kronologi Dugaan Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Okie Sebut Bukan Gimmick
Pemain Inter Miami, Luis Suarez rayakan gol
Iran Kembali Serang Israel, Klaim Trump Soal Gencatan Senjata Tidak Terbukti
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra sekaligus Kapoksi Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul
VIRAL Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Panggil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi "Raja", Kenapa?
Timnas Portugal juara UEFA Nations League 2024/25
Update Pendaki Jatuh di Jurang Rinjani, Juliana Marins Ditemukan, tapi Kondisinya Tidak Bergerak
75 Pria Gelar Pesta S*ks LGBT di Puncak Bogor, Polisi Temukan Sejumlah Alat Bantu
Iran Luncurkan 6 Rudal ke Qatar, Diduga Lokasi Pangkalan Militer AS
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (foto ilustrasi)
Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta menjadi momentum penting untuk memperkenalkan logo baru dan nama Bank Jakarta sebagai call name atau merek dagang baru dari PT Bank DKI.
Uang rupiah.
Ilustrasi: emas batangan
Ilustrasi Uang
Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji formil Undang-Undang TNI yang dilayangkan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.
Pemain PSG Achraf Hakimi selebrasi gol sujud syukur
Ilustrasi tekstil.
IHSG.
Enable Notifications OK No thanks