Punya Surat Tanah Girik? Segera Ubah Jadi SHM agar Aman Secara Hukum!
Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menjadi dua dokumen yang umum digunakan sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Namun, hanya SHM yang memberikan perlindungan hukum penuh dan pengakuan resmi dari negara.
Hasrul
M Saman
Segera Urus, Jangan Ditunda!
Masyarakat yang masih memegang surat girik disarankan segera mengurus perubahan ke SHM sebelum batas waktu berakhir. Langkah ini penting demi perlindungan hukum dan memudahkan proses jika tanah akan diwariskan, dijual, atau diagunkan.