Restrukturisasi Pinjaman ASN, Aji Mumpung di Tengah Pandemi Covid-19
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian
Banda Aceh — Permintaan agar pihak Bank Aceh Syariah agar melakukan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai hanya aji mumpung atau memanfaatkan kesempatan di tengah kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) saat ini.
Sehingga, kebijakan Pemerintah Aceh dengan keluarnya instruksi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui suratnya Nomor 589/6422 tentang Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman ASN pada Bank Aceh Syariah dalam Masa Penanganan Covid-19, menuai kritik.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian justru mempertanyakan kebijakan Plt Gubernur Aceh tersebut, jika alasan restrukturisasi pinjaman karena dampak dari pandemi telah membuat pendapatan para ASN ikut menurun, sementara pengeluaran biaya rumah tangga meningkat.
Dengan kondisi ekonomi ASN yang sulit saat ini sangat berdampak terhadap kemampuan mereka yang memiliki pinjaman di bank untuk memenuhi pembayaran cicilan.
Alfian menilai, pendapatan para ASN sama sekali tidak berkurang selama pandemi Covid-19. Gaji mereka tidak dipotong, malah mereka kerja lebih ringan karena beban kerja selama Covid-19 tidak lagi seperti biasanya.
“Apa benar ASN menurun pendapatannya akibat pandemi Covid-19? Jelas tidak, karena gaji mareka tidak dipotong, tunjangan yang diterima tetap seperti biasa. Malah mereka lebih ringan karena beban kerja selama Covid-19 tidak seperti biasanya saat mereka kerja dalam keadaan normal,” kata Alfian dalam keterangannya, Selasa (28/4) malam, menanggapi surat Plt Gubernur Aceh yang mengintruksikan Bank Aceh Syariah melakukan restrukturisasi pinjaman ASN terdampak Corona.
Itulah sebabnya, kata Alfian, kebijakan Pemerintah Aceh itu patut dikritisi. Dia pun meminta Pemerintah Aceh untuk mencabut instruksi tersebut karena hal itu hanya akan menguntungkan birokrasi semata.
“Ini kebijakan tidak waras dan perlu ditolak. Kebijakan kesewenang-wenangan perlu dikritisi. Ini kebijakan tidak pro rakyat, tapi hanya menguntukan birokrasi semata,” ungkap Alfian.
Alfian menilai, dampak paling besar saat ini akibat pandemi Covid-19 adalah rakyat biasa yang bukan ASN.
“Karena yang terdampak paling besar selama ini adalah rakyat miskin, bukan ASN,” katanya.
Ia menegaskan, dalam mengelola pemerintahaan seharusnya lebih berpihak kepada rakyat. Dan yang lebih mendasar adalah pada kewarasan dan keadilan, bukan melegalkan segala hal dengan alasan pandemi.
Sementara Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Syariah, Sayed Zainal Abidin melalui Humas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra telah menyatakan akan tetap berpedoman pada regulasi yang diterbitkan pemerintah dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam POJK tersebut, kata Riza, yang diberikan fasilitas relaksasi/restrukturisasi hanyalah UMKM dan usaha produktif.
Sedangkan untuk kredit/ pembiayaan ASN tidak diberikan fasilitas relaksasi dimaksud.
Kendati demikian, kata Riza, pihaknya juga terus melakukan kordinasi dengan OJK Aceh dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) untuk menyampaikan kondisi ini ke OJK Pusat.
“Namun sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai regulator terkait relaksaksi pembiayaan/kredit bagi ASN sehingga Bank Aceh Syariah belum dapat melakukan relaksasi pembiayaan kepada ASN,” katanya. [*]