INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (19/9).
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Berkenaan dengan ketentuan tersebut, hari ini kami menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2025 dalam sidang Paripurna DPRA, sesuai ketentuan Tata Tertib. Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 tersebut, kami susun sesuai dokumen Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), sesuai dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Pj Gubernur.
Selanjutnya, sambung Pj Gubernur, sejalan dengan menurunnya sumber penerimaan Aceh, maka kebijakan belanja tahun 2025 diarahkan pada upaya penggunaan anggaran belanja daerah yang lebih terarah, efektif dan efisien dalam rangka mencapai sasaran dan prioritas pembangunan.
“Dalam mendukung terwujudnya sasaran Pembangunan Aceh tahun 2025, maka dirumuskan enam prioritas Pembangunan Aceh tahun 2025, yang meliputi upaya memperkuat pelaksanaan syari’at Islam dan budaya Aceh, meningkatkan demokrasi dan menjaga perdamaian,” ujar Safrizal.
Selanjutnya memantapkan kemandirian pangan, energi, air, serta memperkuat ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Melanjutkan pengembangan infrastruktur pelayanan dasar, strategis dan Tangguh bencana, meningkatkan lapangan kerja dan mendorong pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi dan UKM untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Tiga poin selanjutnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia, riset, inovasi, pengarusutamaan gender, disabilitas, inklusi sosial dan penguatan peran pemuda.
Memperkuat hilirisasi komoditas unggulan daerah dan Pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dalam menanggulangi kemiskinan, serta Memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Untuk postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2025, Pj Gubernur menjelaskan, Pendapatan Aceh Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 10.860.791.216.935.
Jumlah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp 2.859.122.172.935, kontribusinya mencapai 26,33 persen terhadap total rencana Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan Transfer sebesar Rp 7.999.701.044.000, kontribusinya mencapai 73,66 persen terhadap total rencana Pendapatan Aceh 2025.
Serta lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah direncanakan sebesar Rp 1.968.000.000, kontribusinya mencapai 0,02 persen terhadap total rencana Pendapatan Aceh 2025.
Jumlah Anggaran Belanja Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 11.070.665.479.330, yang terdiri Belanja Operasi sebesar Rp 8.136.757.135.496. Belanja Modal sebesar Rp 1.200.714.268.404.
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 45.027.592.990. Belanja Transfer sebesar Rp 1.688.166.482.440.
Pada poin C, yaitu tentang Pembiayaan, Pj Gubernur menjelaskan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun 2025, terjadi defisit sebesar Rp 209.874.262.395.
Defisit anggaran belanja ini selanjutnya ditutupi dari sumber pembiayaan.
“Pembiayaan daerah tahun 2025 diasumsikan masing-masing, yaitu Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261.874.262.395, yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA),” ungkap Safrizal.
Selanjutnya, sambung Pj Gubernur, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52.000.000.000, untuk pembentukan dana cadangan. Pembiayaan neto sebesar Rp 209.874.262.395, yang selanjutnya digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.
“Dengan demikian secara keseluruhan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2025 berimbang atau tidak mengalami defisit terbuka dan/atau tidak terjadi Sisa Anggaran tahun anggaran berjalan,” ungkap Gubernur.
“Kami berharap Rancangan APBA Tahun 2025 kiranya mendapatkan proses pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, sehingga persetujuan bersama dapat kita tandatangani sesuai dengan waktu yang ditentukan,” pungkasnya.