Sahuti Qanun LKS, Adira Finance Lakukan Perubahan Akad Pembiayaan Sesuai Syariah di Aceh
Jakarta — Salah satu perusahaan pembiayaan di Indonesia, Adira Finance Syariah mulai melakukan adaptasi dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), regulasi yang mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi dan bertransaksi di Aceh, menggunakan prinsip syariah sebelum 4 Januari 2022.
Sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi tersebut, mulai tahun ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding. Perubahan ini memungkinkan Adira Finance Syariah untuk lebih mendekatkan diri dengan ekosistem dan pelanggan, terutama di daerah Aceh yang memiliki populasi lebih dari 5,3 juta jiwa.
Hal itu disampaikan Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, pada konferensi pers #BerkahBersamaSyariah secara virtual di Jakarta, 26 Januari 2021.
“Untuk memenuhi Qanun LKS tersebut, perubahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi perubahan pada desain-desain customer touch point (CTP) di kantor cabang syariah, bentuk layanan pelanggan, seragam, hingga produk dan program pembiayaan yang ditawarkan,” ujar
Niko Kurniawan Bonggowarsito.
Sejalan dengan perubahan ini, khusus di Aceh, Adira Finance Syariah menyediakan produk baru berupa Adira Multi Dana Syariah (AMANAH), yaitu pembiayaan dana syariah untuk berbagai kebutuhan yang bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan akad Al Bai wa Al Isti’jar.
Akad yang dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan ulang (refinancing) syariah.
Akad ini merupakan jual-beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai’, yaitu dengan cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan mengikuti prinsip tersebut. Kemudian, perusahaan menyewakan aset tersebut kepada konsumen dengan opsi hibah di akhir periode dengan menggunakan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yaitu prinsip mengenai sewa barang atau benda, dimana pada akhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kembali kepemilikan obyek tersebut dalam bentuk hibah.
“Pembiayaan ulang dengan prinsip Al-Bai’ wa al-Isti’jar sesuai dengan misi perusahaan untuk ‘menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem’, serta menambah lini produk berprinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan di setiap siklus kehidupan mereka,” jelas Yusron Hibrizie, Head of Syariah Adira Finance.
Bai wal Istijar kian melengkapi beragam produk pembiayaan yang sudah tersedia sebelumnya, yaitu pembiayaan otomotif, paket perjalanan ibadah umrah, serta pembiayaan non-otomotif seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), dengan menggunakan akad Murabahah.
Sejak 2014, Adira Finance telah memiliki unit Syariah, yang saat ini telah hadir di sembilan wilayah operasional, dan mempunyai 40 Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini diyakini terus bertambah ke depannya, jika melihat tren positif dari industri syariah.
“Dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut dirasakan semua pihak, meski demikian menjadi prestasi tersendiri bagi Adira Finance Syariah, karena hingga akhir tahun lalu pembiayaan baru syariah berhasil tumbuh sebesar 11% year on year dengan jumlah pembiayaan senilai Rp 3 triliun,” ujar jelas Niko Kurniawan Bonggowarsito.
Pada kesempatan ini, Adira Finance Syariah juga memberikan donasi ambulans untuk masyarakat di Aceh, bekerja sama dengan Filantra. Ambulans ini dapat dipergunakan secara gratis oleh masyarakat Aceh untuk mengantarkan pasien ke rumah sakit terdekat.
Donasi ambulans ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Adira Finance Syariah untuk ikut serta meningkatkan kesejahteraan melalui program CSR. Harapannya, ambulans ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkannya dalam kondisi darurat. (IA)