LHOKSEUMAWE – Samsat Lhokseumawe saat ini sedang melakukan verifikasi dan pendataan kendaraan pelat merah milik pemerintah di Kota Lhokseumawe. Hal itu untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak.
“Kita sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap kendaraan dinas milik pemerintah. Kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan Pemko berkomitmen menganggarkan pajak kendaraan dinas yang menunggak pada tahun 2022,” kata Kepala UPTD V Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe Chaidir SE MM dalam keterangannya, Rabu (2/2)
Namun, kata Chaidir, pendataan ini membutuhkan proses karena pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif. Untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga melakukan terobosan dengan sistem ‘jemput bola’ alias turun langsung ke masyarakat.
“Kita memiliki program Samsat JemPol (Jemput Pajak Online). Kita turun ke kecamatan-kecamatan, kantor keuchik, sekolah, universitas dan tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan pasar. Jadi, masyarakat dimudahkan untuk membayar pajak kendaraan. Kita ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mudah, cepat dan menyenangkan,” ujar Chaidir.
Selain langkah tersebut, kata Chaidir, pihaknya juga sedang gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak, serta pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan dan bea balik nama sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Maret 2022.
Chaidir menambahkan, sampai 27 Januari 2022, masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe mencapai 2.696 unit.
“Seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus meningkat.”
“Selain dengan upaya persuasif seperti sosialisasi, imbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga Maret ini, kita akan melakukan upaya penindakan dengan menggelar razia gabungan bersama unsur POM, kepolisian dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan-kendaraan yang belum tertib membayar pajak,” pungkasnya. (IA)