Infoaceh.net, Sabang — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Provinsi Aceh menerima sebanyak 19 aduan yang terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online (Pinjol).
Satgas PASTI Provinsi Aceh dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh bersama instansi terkait seperti Kejaksaan dan kepolisian.
“Di Provinsi Aceh sendiri, data pengaduan masyarakat berdasarkan rekapitulasi email
Satgas PASTI pada periode Januari s/d Oktober 2024 terdapat sebanyak 19 aduan
yang terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online,” ujar Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga pada acara media gathering di Mata Ie Resort, Sabang, Senin malam (16/12).
Menurutnya, OJK Aceh telah melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada berbagai kalangan masyarakat.
Dan terakhir telah dilakukan pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh pada 28 November 2024 yang bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat atas aktivitas keuangan ilegal.
Daddi menyebutkan, untuk menjaga masyarakat Aceh dari serangan investasi ilegal dan/atau judi online, dibutuhkan kegiatan edukasi yang masif oleh semua pihak.
Termasuk bersama jurnalis media massa sebagai garda terdepan penyampaian informasi, agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap maraknya penawaran investasi berkedok penipuan.
Maupun aktivitas keuangan ilegal serta memahami
dampak buruk serta bahaya penggunaannya.
“OJK Aceh berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan rekan-rekan media.
Selain itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media untuk pemberitaan, kerja sama, masukan dan kritik yang disampaikan selama ini,” kata Daddi.