Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Seleksi Kepala BPMA Sudah Sesuai Aturan, Tapi Ada Pihak Ingin Intervensi Pj Gubernur Safrizal

Kantor Badan Pengelola Migas Aceh

Infoaceh.net, Banda Aceh — Kisruh yang terjadi akhir-akhir ini terkait seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) disinyalir karena adanya grand skenario yang sengaja dilakukan untuk mengintervensi kebijakan Pj Gubernur Aceh Safrizal dalam proses seleksi kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

“Kami mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja memainkan skenario agar seleksi BPMA dapat dihentikan atau dibatalkan, sehingga dapat memuluskan surat pengangkatan kepala BPMA yang pernah dikirimkan pada masa jabatan mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah,” ungkap pemerhati Sosial Politik Aceh, Khairul Arifin SH, Senin (30/12/2024).

Khairul menilai adanya kepentingan yang sengaja mengintervensi kebijakan Pemerintah Aceh dengan penggiringan opini publik dengan menyalahkan Pj Gubernur Aceh Safrizal semata-mata untuk memuluskan kepentingannya.

Padahal, apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal sudah sesuai dengan kooridor aturan dan kewenangan sebagai seorang Pj Gubernur.

“Jadi, tidak benar bahwa Pj Gubernur Safrizal yang mengintervensi proses seleksi terbuka kepala BPMA, justru faktanya yang benar adalah bahwa saat ini Pj Gubernur Aceh yang diintervensi oleh berbagai kepentingan lainnya yang menginginkan agar pengangkatan Kepala BPMA mengacu pada surat yang diajukan mantan Pj Gubernur Aceh,” sebutnya.

Khairul menjelaskan, jika dilihat lebih lanjut, berdasarkan surat yang ditandatangani mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah nomor 500/8201 tertanggal 17 Juli 2024 tentang Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BPMA, maka secara jelas dapat dilihat, tanpa proses seleksi yang dibuka ke publik, mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah sudah mengirimkan 2 nama calon kepala BPMA kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Namun, karena dinilai apa yang dilakukan oleh Bustami Hamzah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, maka Pj Gubernur Safrizal melalui surat nomor : 500/13676 tanggal 7 November 2024 meminta Menteri ESDM berkenan menunda proses pengangkatan Kepala BPMA yang diusulkan tersebut, dan Pj Gubernur Aceh juga bersedia segera akan melakukan pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan Kepala BPMA sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2015,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Khairul menilai berbagai upaya untuk menghambat proses seleksi terbuka itu dilakukan, sehingga nama-nama yang sudah dikirim oleh mantan Pj Gubernur Bustami Hamzah tanpa seleksi terbuka atau diam-diam itu dapat diuji dan di-SK-kan oleh Menteri ESDM.

“Jadi, jika Pj Gubernur Safrizal tidak segera mengirim nama calon ketua BPMA yang sudah melalui proses seleksi terbuka, maka nama nama yang yang dikirim oleh mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang akan diuji dan di-SK-kan oleh Menteri ESDM,” bebernya.

Dia meminta kepada semua pihak untuk selektif agar tidak tergiring dan disusupi opini yang sengaja diciptakan pihak tertentu yang berkepentingan.

“Biarkan proses seleksi terbuka itu berjalan dengan baik dan sukses sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan yang ada sehingga sosok yang mengelola BPMA nantinya adalah orang-orang yang benar-benar berkompeten. Mari kita berpikir jernih untuk kepentingan Aceh, bukan tergiring oleh kepentingan kelompok atau oknum,” pungkas Khairul yang juga alumni UIN Ar-Raniry itu.

Lainnya

ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari
Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda
Sebanyak 1.957 jamaah haji Aceh dari lima kloter sudah tiba di Tanah Rencong dan kembali ke daerah masing-masing. (Foto: Ist)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
Seorang oknum bidan berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah, ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah atas dugaan penyebaran konten pornografi digital. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
BPS mencatat tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) Provinsi Aceh pada Juni 2025 sebesar 2,19 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 109,21. (Foto: Ist)
Jokowi Harus Minta Maaf dan Tarik Mundur Gibran
Mahasiswa KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK mengikuti acara serah terima di pelataran Kantor Dekranasda Aceh Besar, (1/7). (Foto: Ist)
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan apel bulanan pada Selasa pagi (1/7) yang menjadi momentum memperkenalkan Kakanwil DJBC Aceh yang baru, Bier Budy Kismulyanto
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"