Selesaikan Polemik Pengisian Dirut Bank Aceh, Pemegang Saham Didesak Segera Gelar RUPS
BANDA ACEH — Pemegang saham Bank Aceh Syariah (BAS) didesak agar segera untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa guna menyelesaikan polemik berkepanjangan dalam pengisian posisi Direktur Utama (Dirut) BAS.
“Dari sejumlah persoalan yang semestinya menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan terkait pemilihan Dirut BAS ini, pemegang saham pengendali (PSP) dan para pemegang saham sudah seyogyanya melakukan RUPS/RUPS LB,” ujar Ketua Aceh Kreatif Delky Nofrizal Qutni, Senin (20/2).
Berikutnya tentu semua berpulang kepada pemegang saham secara keseluruhan (gubernur, bupati dan walikota se-Aceh) melalui RUPS/RUPS LB. Apakah akan menerima atau tidak seseorang menjadi pengurus bank (dirut/direksi/dewan komisaris).
“Seperti disampaikan OJK bahwa pihak OJK hanya melakukan test, sementara persoalan ditetapkan/dilantik atau tidak oleh RUPS, tidak ada kewajiban yang mengikat meski telah direkom OJK, semua para pemegang saham memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menentukan keberlanjutan kepemimpinan bank dalam jangka panjang,” terangnya.
Namun juga perlu diingat bahwa menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pj Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali juga terlihat agak keliru, karena BAS ini bukan mutlak kepemilikan personal, namun sifatnya korporasi yakni perseroan terbatas yang pemiliknya seluruh pemegang saham.
Dalam jabatan ex officio, makanya di dalam UU PT dan AD/ART PT Bank Aceh Syariah tentunya telah diuraikan mekanisme untuk penentuan pemilihan penetapan dan pengangkatan, pemberhentian pengurus bank medianya adalah RUPS terlebih dahulu, lalu secara kolektif keputusan RUPS memberikan mandat/kuasa kepada PSP untuk melaksanakannya sesuai ketentuan perbankan dan OJK.
Sehingga dapat dikatakan pemberhentian Dirut sebelumnya hingga pengangkatan Plt Dirut tanpa melalui RUPS dan hanya keputusan dewan komisaris sepihak apakah itu dengan dan tanpa sepengetahuan PSP tetap merupakan sesuatu yang janggal, jika dilakukan tanpa RUPS.
“Jadi, agak kurang tepat jika hanya dipahami seolah-olah dipahami itu menjadi kewenangan mutlak Pj Gubernur sebagai ex officio PSP. Kasihan kan, PSP nanti harus bertanggung jawab sendiri atas kebijakannya yang berpotensi negatif dan tidak seperti diharapkan. Konon lagi, hampir seluruh pemegang saham sekarang berstatus Pj, bagaimana kita bisa mengukur visi misi BAS dalam jangka panjang, sementara Pj tugas utamanya lebih fokus kepada kepastian birokrasi pemerintahan, dan persiapan pileg/pilkada/pilpres 2024. Itupun kalau posisi Pj kepala daerah tidak diganti di tengah jalan,” ungkapnya