Setelah Dicopot, Fadhil Ilyas dan Numairi Diangkat Kembali Sebagai Direksi Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numairi sebagai Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 17 Maret 2025.
Keputusan ini dinilai cacat hukum dan dapat menciptakan dualisme kepemimpinan.
Sejumlah pihak menilai, selain cacat hukum dan menciptakan dualisme, keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai pemegang saham pengendali dan bupati/wali kota se-Aceh ini juga berisiko terhadap stabilitas bank serta kepercayaan publik.
Ada pun beberapa kejanggalan yang mencoreng legalitas RUPSLB tersebut, yakni:
- Tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
Tidak terdapat pemberitahuan atau undangan resmi RUPSLB yang ditandatangani oleh Direksi Bank Aceh.
Rapat tersebut hanya dihadiri oleh beberapa pemegang saham, bukan seluruhnya.
Keputusan rapat membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya yang diadakan pada 14 Maret 2025.
Padahal, rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) serta seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, baik secara online maupun offline.
Dalam rapat tersebut, Fadhil Ilyas dan Numairi telah diberhentikan dan dicopot dari jabatannya sebagai Direksi.
- Bertentangan dengan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank
Fadhil Ilyas ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh tanpa mendapat persetujuan dari OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 6 POJK No. 17 Tahun 2023.
Padahal, Dewan Komisaris Bank Aceh sebelumnya baru saja menunjuk M. Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.
- Melanggar Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016
Direksi yang telah diberhentikan dan ingin diangkat kembali wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.
Namun, proses ini belum dilakukan dalam keputusan RUPSLB tanggal 17 Maret 2025.
Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numairi sebagai Direksi Bank Aceh membuat sejumlah pertanyaan.