Setelah Dicopot, Fadhil Ilyas dan Numairi Diangkat Kembali Sebagai Direksi Bank Aceh Dinilai Cacat Hukum
Bank Aceh sebagai bank plat merah yang mengelola keuangan daerah dengan nilai triliunan rupiah, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Namun, keputusan yang tidak sesuai aturan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersifat sistemik.
Sehingga diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum terkait keputusan ini.
Langkah serius harus dilakuakn mengingat dampaknya yang bisa merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh.
“Juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB ini,” ucap narasumber yang minta namanya tak disebutkan, Rabu (19/3).
Selain itu juga meminta keamanan sistem perbankan daerah harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada instabilitas ekonomi di Aceh.
“Semua pihak harus bertanggungjawab dalam menjaga transparansi dan tata kelola bank daerah demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar mengatakan hasil keputusan RUPSLB tanggal 17 Maret 2025 memutuskan membatalkan hasil RUPSLB yang sebelumnya dilakukan pada 14 Maret 2025 secara online dan hybrid.
Pada RUPSLB sebelumnya salah satunya diputuskan Fadhil Ilyas diberhentikan dari Direktur Bisnis dan dan Numairi di berhentikan dari Direktur Kepatuhan sehingga posisi Anggota Direksi Bank Aceh hanya tinggal 1 orang yaitu Plt. Direktur Utama, M. Hendra Supardi, di samping keputusan lainnya.
Dengan posisi 1 orang Anggota Direksi, hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyatakan bahwa Bank Wajib memiliki paling sedikit 3 orang anggota Direksi.
“Dengan pertimbangan tersebut, dan untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh para Pemegang Saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPSLB tanggal 14 Maret 2025 dan para pemegang Saham Bank Aceh sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan,” sebutnya.