Ekonomi

Bank Panin setujui restrukturisasi kredit terimbas Covid-19 Rp 919 miliar

ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di salah satu bank swasta di Jakarta

JAKARTA — PT Bank Panin Tbk (PNBN) telah menyetujui restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp 919,28 miliar.

Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo menyatakan langkah perseroan memberikan persetujuan restrukturisasi ini sejatinya belum terlalu lama. Meskipun, ketentuan dari Otoritas Jasa Keuaangan (OJK) telah terbit sebulan lalu.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Restrukturisasi terimbas Covid-19 ini baru dikerjakan. Sementara data hingga Senin (20/4) realisasinya sudah senilai Rp 919,28 miliar dari 133 debitur,”

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Sementara skema restrukturisasi yang diberikan perseroan mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, hingga perubahan struktur fasilitas kredit.

OJK mencatat hingga Kamis (16/4) lalu sudah ada 43 bank yang merestrukturisasi kredit senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul “Bank Panin setujui restrukturisasi kredit terimbas Covid-19 Rp 919 miliar”

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait