SiLPA Digelembungkan Untuk Tambah Pokir DPRA, Sekda Aceh Diminta Tidak Cawe-cawe APBA
BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkap adanya indikasi penggelembungan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) APBA 2023 untuk tujuan penambahan anggaran Pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam APBA Tahun 2024.
“Adanya penggelembungan, berupa kelebihan hitungan estimasi Silpa tahun 2023 yang dimuat dalam dokumen R-APBA 2024 patut diduga dilakukan secara sengaja untuk penambahan anggaran Pokir dewan,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian dalam keterangannya, Jum’at (2/2).
Alfian menyebutkan, pada Kamis, 25 Januari 2024 Sekda Aceh Bustami Hamzah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala SKPA/Biro di Lingkungan Pemerintah Aceh dengan perihal, tindak lanjut hasil evaluasi R-APBA TA 2024 dengan bernomor: 900.I.I/1071.
Dalam surat tersebut, terdapat empat poin yang diminta untuk diperhatian, sementara di poin ke kedua, angka ke 5 dan 6 suratntersebut, melarang untuk merasionalkan anggaran yang dianggap sumber dana terikat.
Seperti DAU, DAK, Insentif Fiskal, DBH Sawit, DBH CHT, DBH DR, Hibah dan Pokok pokok pikiran (Pokir). Kemudian di angka 6, Sekda meminta untuk tidak mengurangi alokasi anggaran PON.
“Setelah kami perhatikan dengan cermat dan aturan menyangkut perencanaan anggaran ternyata kebijakan tersebut sangat mencederai atas hak-hak anggaran publik dan membatasi para SKPA untuk melakukan improvisasi dan telah melegalkan hak pengelolaan anggaran kepada legislatif sehingga kebijakan tersebut kami nilai tidak clear sama sekali.
Sehingga kami dari MaTA memandang perlu untuk mengkritisi atas kebijakan yang sewenang wenang tersebut,” terang Alfian.
Pertama, berdasarkan realisasi APBA-P 2023, serapan anggaran APBA-P 2023 tercatat sebesar 97,7%, dan tersisa 2,3% yang tidak terserap.
Artinya dari anggaran APBA-P 2023 sebesar Rp 11.621.219.098.956, anggaran yang terpakai sebesar 11.353.931.059.680. Jadi, sisa Rp 267.288.039.276 yang tidak terealisasi sampai dengan tahun anggaran 2023 berakhir, dan kemudian menjadi sisa lebih penghitungan anggaran (SiLPA).