SLIK Tak Mutlak Penghalang KPR, Bank Tetap Lihat Profil Keuangan Debitur
JAKARTA, Infoaceh.net — Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan satu-satunya penentu dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bank masih menerapkan prinsip evaluasi menyeluruh terhadap calon debitur sebelum mengambil keputusan kredit.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menyatakan bahwa meski data SLIK digunakan untuk menilai riwayat kredit debitur, sistem ini tidak serta-merta menjadi penghalang mutlak bagi akses pembiayaan.
“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” kata Josua dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
SLIK, yang menggantikan peran BI Checking, memang berfungsi mencatat riwayat kredit dan membantu bank memitigasi risiko. Namun, laporan bank ke OJK menyebutkan bahwa hanya sekitar 1–3 persen pengajuan KPR ditolak karena faktor SLIK.
Josua menjelaskan, lembaga keuangan masih mengandalkan prinsip 5C dalam menilai kelayakan kredit: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Dari prinsip tersebut, kapasitas pembayaran (capacity) dan stabilitas penghasilan menjadi faktor kunci. Rasio cicilan terhadap pendapatan idealnya maksimal 30–40 persen.
Dari sisi capital, besaran uang muka (down payment/DP) juga krusial. Meskipun kebijakan DP nol persen mulai diterapkan, bank tetap memeriksa kesiapan dana pribadi debitur sebagai indikator kemampuan finansial jangka panjang.
Sementara itu, aspek jaminan (collateral) juga memengaruhi keputusan. Properti yang dijadikan agunan harus memiliki legalitas lengkap, nilai pasar wajar, dan lokasi strategis. Jika rumah tidak memenuhi syarat tersebut, permohonan bisa ditolak.
Status pekerjaan, masa kerja, dan usia juga jadi pertimbangan. Calon debitur yang mendekati usia pensiun biasanya memiliki risiko tenor pendek dan perlu penilaian tambahan, termasuk dari sisi asuransi jiwa.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdilah, sebelumnya menyebut data SLIK menjadi salah satu tantangan utama dalam proses pengajuan KPR. Namun, data dan penjelasan dari sektor perbankan menunjukkan bahwa proses persetujuan kredit mencakup banyak aspek yang jauh lebih kompleks dari sekadar riwayat kredit.
“Keputusan akhir tetap ditentukan oleh profil risiko secara menyeluruh sesuai prinsip kehati-hatian perbankan,” tutup Josua.